BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah Rp 50.000 dan Fidyah Rp 65.000 untuk Ramadan 2026
Zakat Fitrah 2026 Rp 50.000, Fidyah Rp 65.000

BAZNAS Tetapkan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Tahun 2026

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia telah mengumumkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Keputusan ini diambil setelah melalui proses kajian yang mendalam dan mempertimbangkan fluktuasi harga beras di berbagai daerah di Indonesia.

Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026

Untuk zakat fitrah pada tahun 2026, BAZNAS menetapkan nilai sebesar Rp 50.000 per jiwa. Jumlah ini setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium, yang merupakan makanan pokok masyarakat Indonesia. Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari.

Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026. Dalam keterangan tertulisnya, Kiai Noor menyatakan, "Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pedoman Seragam untuk Pengelolaan Zakat

Nilai zakat fitrah dan fidyah ini berlaku khusus untuk pembayaran yang dilakukan melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah selama bulan Ramadan 2026. BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran ini sebagai acuan dalam penerimaan zakat di wilayah masing-masing.

Waktu dan Ketentuan Penunaian Zakat Fitrah

Zakat fitrah, atau zakat al-fitr, adalah kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang ditunaikan pada bulan Ramadan dan harus diselesaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kewajiban ini didasarkan pada hadits dari Ibnu Umar ra, yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum atas seluruh umat Muslim.

Syarat penunaian zakat fitrah meliputi:

  • Beragama Islam
  • Hidup pada saat bulan Ramadan
  • Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026, besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang senilai Rp 50.000,00 per jiwa. Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Penyaluran kepada mustahik harus dilakukan paling lambat sebelum khatib naik mimbar pada salat Idul Fitri.

Dengan penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah, sekaligus mendukung program-program sosial yang dikelola oleh BAZNAS dan lembaga amil zakat lainnya di seluruh Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga