Cairkan Dana JHT 30 Persen untuk Beli Rumah Tanpa Resign
Cairkan Dana JHT 30 Persen untuk Beli Rumah

KOMPAS.com - Kini peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu lagi menunggu resign atau pensiun untuk mengakses dana Jaminan Hari Tua (JHT). Program perlindungan sosial ini memungkinkan pencairan sebagian saldo saat peserta masih aktif bekerja di perusahaan masing-masing.

Ketentuan Pencairan Dana JHT

Sejumlah 10 hingga 30 persen dana JHT dapat dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu skema yang paling diminati adalah pencairan 30 persen yang khusus digunakan untuk pembelian rumah. Berikut adalah penjelasan detail mengenai persyaratan dan prosedurnya.

Syarat Pencairan 30% untuk Rumah

  • Peserta masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Dana digunakan untuk pembelian rumah pertama, baik baru maupun bekas.
  • Pengajuan dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau secara online melalui aplikasi.
  • Melampirkan dokumen pendukung seperti surat keterangan kerja, KTP, KK, dan bukti kepemilikan rumah.

Prosedur Pencairan

  1. Peserta mengajukan permohonan secara tertulis ke BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Melengkapi formulir dan dokumen yang dipersyaratkan.
  3. BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi data dan melakukan proses pencairan.
  4. Dana akan ditransfer ke rekening peserta dalam waktu tertentu.

Dengan adanya kebijakan ini, peserta dapat memanfaatkan dana JHT untuk kebutuhan perumahan tanpa harus menunggu masa pensiun. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram