Komisaris Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, Said Aqil Siradj, menegaskan bahwa pembuatan palang pintu perlintasan kereta api merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, bukan pihak KAI. Pernyataan ini disampaikan menyusul kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang menimbulkan korban jiwa.
Palang Pintu Bukan Kewajiban KAI
Said Aqil menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang salah paham mengenai tanggung jawab pengelolaan palang pintu. "Kewajiban pemerintah daerah, pemerintah setempat. Ya perbatasan Kemenhub, berkoordinasi dengan kepala daerah, Kemendagri juga. Itu bukan kewajiban KAI," ujar Said usai menjenguk korban di RSUD Bekasi, Selasa (28/4/2026).
Ia menambahkan, "KAI itu kewajibannya cuma menjalankan kereta api, narik tiket, itu aja. Jadi banyak orang nggak paham, saya sendiri sebelum jadi Komut nggak paham. Saya kira palang itu kewajiban KAI, (ternyata) bukan."
Imbauan Belum Terlaksana
Said mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkali-kali mengingatkan dan mengajak pemerintah daerah untuk membuat palang pintu sesuai prosedur. Namun, hingga kini belum ada realisasi. "Ya kita sudah sering sekali mengimbau pada, malah waktu di Jawa Timur semua kumpul bupati-bupati yang ada sebidang itu. Waktunya, oke, kolaborasi, ya tapi belum ada pelaksanaannya," katanya.
Biaya Pembuatan Palang Pintu
Menurut Said, pembuatan palang pintu kereta api membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. "Bikin palang yang bagus itu Rp 3 miliar, satu. Bukan barang murah," ujarnya. Meski mahal, ia menekankan pentingnya investasi tersebut demi keselamatan jiwa.
Evaluasi Kecelakaan
Insiden kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur akan menjadi perhatian serius. Said menyatakan akan mengadakan rapat evaluasi pada keesokan harinya. "Pasti kita akan besok ada rapat besok, besok ada rapat jam 9 ya, besok dievaluasi. Alhamdulillah Presiden sudah cepat sekali nengok ke sini," ungkapnya.



