Kemendagri Susun Aturan Teknis Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik
Kemendagri Susun Aturan Teknis Pajak Kendaraan Listrik

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini tengah menyusun aturan teknis sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa aturan teknis tersebut akan segera dilengkapi.

Aturan Turunan untuk Memperlancar Implementasi

Bima Arya menjelaskan bahwa aturan turunan akan mencakup masukan dari para kepala daerah. Tujuannya adalah agar SE ini dapat berjalan lancar tanpa memberatkan daerah. “Kita akselerasikan dengan menerima masukan dari kepala daerah, regulasi apa yang diperlukan dan perlu diharmonisasi,” ujarnya di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).

Latar Belakang Kebijakan

Mendagri Tito Karnavian telah menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik. Instruksi ini tertuang dalam SE Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jenis Insentif yang Diberikan

Insentif yang diberikan meliputi pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil. “Pemberian insentif ini berlaku untuk KBL Berbasis Baterai, termasuk yang dikonversi,” kata Tito dalam keterangan tertulis pada Kamis (23/4).

Tujuan Kebijakan

Kebijakan ini bertujuan mendorong efisiensi energi, memperkuat ketahanan energi, serta mendukung konservasi energi di sektor transportasi. Selain itu, langkah ini diharapkan mempercepat transisi menuju energi bersih dan menjaga kualitas udara yang lebih ramah lingkungan. Pertimbangan lainnya adalah dinamika ekonomi global yang berdampak pada ketidakstabilan harga energi, terutama minyak dan gas.

Pelaksanaan dan Pelaporan

Untuk kendaraan produksi tahun 2026 dan sebelumnya, pemberian insentif telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Gubernur diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga