PKB Sambut Positif Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Hari Kartini
PKB Sambut Positif UU Perlindungan PRT di Hari Kartini

PKB Sambut Positif Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Hari Kartini

Jakarta - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menyambut dengan sangat positif pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pengesahan ini secara simbolis bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, yang diperingati hari ini, Selasa, 21 April 2026. Menurut Neng Eem, kehadiran Undang-Undang PPRT ini merupakan realisasi langsung dari amanat konstitusi yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Bagi PKB, disahkannya UU PPRT ini merupakan pengejawantahan dari lima pasal di UUD 1945, antara lain mulai dari pasal 27 ayat (2) tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan layak hingga pasal 34 ayat (2) soal jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tegas Neng Eem dalam keterangan resminya yang disampaikan di Gedung DPR/MPR, Jakarta.

Dasar Hukum dan Implementasi

Neng Eem menjelaskan secara rinci bahwa Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan 'tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan'. Dengan demikian, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini akan mewujudkan jaminan konkret bagi pekerja rumah tangga, termasuk upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, dan hak untuk beristirahat. Ia menekankan bahwa pengesahan ini bukan akhir, melainkan awal dari proses implementasi yang harus segera dilakukan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Setelah disahkan, langkah selanjutnya yang harus dilakukan pemerintah adalah langsung mensosialisasikan dan memastikan UU PPRT dilaksanakan oleh semua pihak terkait, terutama para pemberi kerja," jelasnya. Sosialisasi ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa regulasi baru ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga diterapkan dalam praktik sehari-hari.

Tujuan dan Manfaat UU PPRT

Lebih lanjut, Neng Eem memaparkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga memiliki tujuan multipihak. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang jelas baik bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja. Selain itu, undang-undang ini dirancang untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran, seperti diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan yang sering kali dialami oleh pekerja di sektor domestik.

Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang PPRT yang merupakan usulan inisiatif dari DPR sendiri. Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, menghasilkan pengesahan yang dianggap sebagai kado istimewa bagi bangsa Indonesia di tengah peringatan Hari Kartini. Neng Eem menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya melindungi, tetapi juga mendorong terciptanya hubungan kerja yang harmonis.

"Regulasi ini juga mendorong hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan," tutupnya. Dengan demikian, pengesahan UU PPRT diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga