Pertamina Patra Niaga Tegas Hukum Penyalur BBM dan LPG Subsidi Nakal
PT Pertamina Patra Niaga mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas, bahkan hingga pemutusan hubungan kerja sama, kepada lembaga penyalur bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji subsidi yang terbukti melakukan praktik ilegal. Langkah ini diambil sebagai respons atas pengungkapan kasus penyalahgunaan distribusi energi subsidi oleh Bareskrim Polri di berbagai wilayah Indonesia.
Komitmen Pertamina dalam Distribusi Energi Subsidi
Direktur Pemasaran Retail Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen penuh untuk menjaga penyaluran BBM dan LPG subsidi 3 kilogram agar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. "Pertamina Patra Niaga terus berkomitmen untuk bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Puspom TNI dalam penindakan hukum atas penyalahgunaan distribusi BBM-elpiji," ujar Eko dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Dia menambahkan, perusahaan telah memperkuat pengawasan internal terhadap mitra penyalur untuk mencegah praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. "Apabila terbukti melakukan pelanggaran pidana, Pertamina akan menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari pembinaan hingga pemutusan hubungan usaha sesuai ketentuan," tegas Eko.
Dukungan Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum
Eko menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas langkah cepat dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM dan elpiji subsidi. "Tindakan ini merugikan negara dan mengganggu distribusi, terutama ketersediaan stok bagi masyarakat yang berhak," jelasnya. Pertamina akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk Pusat Polisi Militer TNI, untuk mendukung penindakan terhadap pihak-pihak terlibat.
Di sisi lain, masyarakat diajak berperan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui aparat penegak hukum atau saluran resmi Pertamina Call Center 135. "Kami mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan BBM dan elpiji subsidi, membeli sesuai kebutuhan, terutama dalam kondisi geopolitik global yang dinamis," imbau Eko.
Data Kerugian Negara dari Praktik Ilegal
Bareskrim Polri telah membongkar 755 tempat kejadian perkara (TKP) penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi sepanjang 2025 hingga April 2026, dengan 672 tersangka ditangkap. Praktik ilegal ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,26 triliun, dengan rincian:
- Penyalahgunaan BBM subsidi: sekitar Rp 516,8 miliar
- Penyalahgunaan elpiji subsidi: sekitar Rp 749,2 miliar
Langkah tegas Pertamina ini diharapkan dapat mengoptimalkan distribusi energi subsidi dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat yang membutuhkan.



