Tarif Listrik Juni 2026 Ditetapkan Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah menetapkan besaran tarif listrik yang akan berlaku pada bulan Juni 2026. Keputusan ini diumumkan untuk memberikan kepastian kepada seluruh pelanggan listrik di Indonesia.
Berlaku untuk Semua Golongan Pelanggan
Tarif listrik yang baru ini berlaku untuk semua golongan pelanggan, baik yang menggunakan sistem prabayar maupun pascabayar. Dengan demikian, tidak ada perbedaan tarif antara kedua jenis pelanggan tersebut.
Sebagai informasi, pelanggan prabayar perlu membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik. Sementara itu, pelanggan pascabayar akan menerima tagihan bulanan sesuai dengan pemakaian listrik mereka.
Kebijakan Tarif yang Sama
Kebijakan ini menegaskan bahwa besaran tarif listrik PLN untuk pelanggan prabayar sama dengan pelanggan pascabayar. Hal ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan listrik.
Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari Kementerian ESDM dan PLN terkait perubahan tarif listrik. Dengan demikian, pelanggan dapat merencanakan penggunaan listrik secara lebih efisien sesuai dengan tarif yang berlaku.



