Sebanyak 84 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Surabaya belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan tetap beroperasi. Temuan ini merupakan buntut dari kasus 200 siswa dari 12 sekolah di Kecamatan Bubutan yang keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala PPG Surabaya Ungkap Data SPPG
Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (PPG) Kota Surabaya, Kusmayanti, mengungkapkan bahwa berdasarkan data per Rabu (13/5/2026), terdapat total 133 SPPG di Surabaya. Dari jumlah tersebut, baru 49 SPPG yang telah memiliki SLHS.
"84 SPPG belum memiliki SLHS. Jumlah SPPG yang sudah operasional sebanyak 108 SPPG, jumlah SPPG yang belum operasional sebanyak 19 SPPG, dan jumlah SPPG yang berhenti atau tidak operasional ada di 6 SPPG," kata Kusmayanti di DPRD Surabaya, dilansir detikJatim, Rabu (13/5/2026).
SPPG Tanpa SLHS Tetap Bisa Beroperasi dengan Syarat
Kusmayanti menjelaskan, SPPG yang belum memiliki SLHS tetap dapat beroperasi dengan syarat tertentu. Salah satunya, pengelola wajib segera mengurus pendaftaran sertifikasi setelah dapur mulai beroperasi.
"Itu memang diperkenankan tetapi batasnya adalah kriterianya, setelah tanggal operasional maksimum 30 hari harus segera mendaftar," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam proses pengajuan SLHS terdapat sejumlah persyaratan dan sertifikasi lain yang harus dipenuhi, sehingga tidak semuanya dapat selesai dalam waktu singkat.
Latar Belakang: Keracunan MBG di Surabaya
Kasus keracunan yang melibatkan 200 siswa dari 12 sekolah di Kecamatan Bubutan menjadi pemicu temuan ini. Peristiwa tersebut menyoroti pentingnya kepemilikan SLHS bagi setiap SPPG yang beroperasi. Sebelumnya, SPPG yang terlibat dalam kasus keracunan telah ditutup sementara untuk investigasi lebih lanjut.
Pemerintah Kota Surabaya terus mendorong seluruh SPPG untuk segera mengurus SLHS guna menjamin keamanan dan higiene makanan yang disajikan kepada siswa. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.



