Polisi telah menetapkan pria bernama Satuan (43) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan mertua dan penganiayaan terhadap istrinya di Mojokerto, Jawa Timur. Pria yang berprofesi sebagai badut ini melakukan aksi keji tersebut dipicu oleh penolakan istrinya terhadap ajakan berhubungan suami istri.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Satuan dan istrinya, Yuni (35), bertemu di rumah kontrakan mereka setelah sebelumnya sering pisah ranjang. Pertengkaran pecah setelah anak pertama Yuni berangkat sekolah.
Satuan marah karena istrinya menolak diajak bersetubuh. Selain itu, pelaku juga mencurigai istrinya memiliki pria idaman lain. Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan, "Saat itu, tersangka minta dilayani (berhubungan suami istri), cek-cok dan terjadi penganiayaan terhadap istri."
Mertua Jadi Korban
Tidak lama kemudian, mertua Satuan bernama Siti datang ke lokasi karena melihat ada kurir paket yang menunggu di depan kontrakan. Siti masuk lewat pintu belakang untuk memanggil Yuni, karena pintu depan terkunci.
Kemunculan Siti secara tiba-tiba membuat Satuan panik karena ia kepergok sedang menganiaya istrinya, yang merupakan putri kandung Siti. Seketika itu, Satuan mengambil pisau dapur dan menyerang ibu mertuanya tersebut.
"Hasil autopsi menyatakan penyebab kematian korban (Siti) adalah luka bacok pada leher yang mengakibatkan terputusnya organ-organ vital pada leher," ungkap AKP Aldhino.
Satuan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Peristiwa ini menjadi pengingat akan bahaya kekerasan dalam rumah tangga yang dapat berujung pada tindakan kriminal.



