Pendiri Ponpes di Pati Tersangka Perkosa Santri, Terancam 15 Tahun Penjara
Pendiri Ponpes Pati Tersangka Perkosa Santriwati

Polisi telah menetapkan pendiri pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah, dengan inisial AS (51) sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap santriwati. AS dijerat dengan tiga pasal sekaligus atas perbuatannya.

Pasal yang Dikenakan

Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi mengungkapkan bahwa pasal yang disangkakan terkait dengan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Polresta Pati pada Kamis (7/5/2026).

AS dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan UU Tindak Kekerasan Seksual Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tidak hanya itu, AS juga dijerat dengan KUHPidana Pasal 418 ayat 1 dan 2 terkait persetubuhan dengan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Modus Operandi

Jaka menjelaskan bahwa AS mendoktrin korban bahwa seorang murid harus mengikuti perintah guru. Akibatnya, korban tidak berani menolak saat tersangka melakukan perbuatan bejatnya. Korban baru berani melapor kepada polisi setelah lulus dari ponpes tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pendiri lembaga pendidikan agama yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi para santri. Polisi terus mendalami kasus ini dan mengimbau korban lain untuk berani melapor.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga