Pendiri Ponpes di Pati Perkosa Santriwati, PKB Minta Hukuman Berat
Pendiri Ponpes Pati Perkosa Santriwati, PKB Minta Hukuman Berat

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar, mengecam keras tindakan pemerkosaan terhadap santriwati yang dilakukan oleh pendiri pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah, berinisial AS. Marwan mendesak kepolisian untuk menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu.

Desakan Penanganan Kasus oleh Mabes Polri

Marwan meminta Mabes Polri turun tangan menangani kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh seorang yang berkedok kiai di Pati. Menurutnya, langkah ini penting agar proses hukum berjalan cepat dan memenuhi harapan masyarakat luas.

“Kami meminta Mabes Polri untuk menangani kasus kejahatan seksual yang dilakukan seorang dukun berkedok kiai di Pati. Ini penting agar proses hukum berjalan cepat, tidak pandang bulu, dan memenuhi harapan masyarakat luas,” kata Marwan kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Manipulasi dengan EmbEL-embel Keturunan Nabi

Marwan mengungkapkan bahwa pelaku AS memanipulasi para korban dengan mengaku sebagai keturunan nabi. Praktik semacam itu dinilainya tidak dapat ditoleransi karena merupakan kejahatan berlapis yang mencoreng nama baik agama.

“Pelaku menggunakan embel-embel agama untuk melakukan kejahatan seksual, ini adalah kejahatan berlapis yang tidak bisa ditoleransi,” ujar Marwan.

Keraguan Kapasitas Keilmuan Pelaku

Legislator asal Pati ini menambahkan bahwa kapasitas keilmuan agama pelaku sangat diragukan oleh warga setempat. Bahkan, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pelaku tidak mampu mengaji. Perbuatan AS dinilai telah mencoreng nama baik institusi pesantren, marwah para kiai, dan tenaga pendidik secara umum.

“Informasi yang kami peroleh, pelaku ini bahkan disebut tidak mampu mengaji. Perbuatannya tidak hanya menghancurkan masa depan remaja kita, tetapi juga merusak citra pesantren dan kiai yang selama ini menjadi pilar pendidikan karakter bangsa,” tegas Marwan.

Pola Intimidasi Sistematis terhadap Korban

Marwan menyoroti adanya pola intimidasi sistematis yang dilakukan pelaku. Para korban yang masih berusia remaja diancam akan dikeluarkan dari pondok jika menolak keinginan pelaku. Ia mendesak agar proses hukum segera dituntaskan hingga tahap P21 (lengkap) untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Tuntutan Hukuman Berat dan Pendampingan Trauma

Marwan juga mendesak para aparat untuk tidak memberikan celah pengampunan kepada AS. Pelaku harus dijatuhi hukuman berat atas kejahatan seksual, penipuan, dan eksploitasi umat. Selain itu, ia menuntut adanya pendampingan trauma yang berkelanjutan bagi para santriwati guna memulihkan kondisi psikologis mereka.

“Kejahatan ini tidak boleh ada celah pengampunan. Pelaku harus dijatuhi hukuman berat atas kejahatan seksual, penipuan, dan eksploitasi umat. Kami juga menuntut adanya pendampingan trauma yang berkelanjutan bagi para santriwati guna memulihkan kondisi psikologis mereka,” pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga