Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai kajian kenaikan tarif bus TransJakarta sebagai langkah yang wajar. Tarif Rp 3.500 yang berlaku sejak 2005 dinilai sudah tidak relevan dengan kenaikan biaya operasional akibat inflasi, harga energi, pemeliharaan armada, dan ekspansi layanan.
Kenaikan Biaya Operasional
Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, menyatakan bahwa tarif Rp 3.500 telah bertahan selama 21 tahun. Sementara itu, biaya operasional terus meningkat. Ia mencontohkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang naik hampir 7 kali lipat dari sekitar Rp 800.000 pada 2005 menjadi Rp 5,73 juta pada 2026.
Meskipun kajian telah dilakukan, keputusan akhir tetap berada di tangan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan DPRD melalui APBD. Pemprov mengedepankan kehati-hatian dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi.
Subsidi Besar dari APBD
Chico mengungkapkan bahwa subsidi TransJakarta dalam APBD 2026 mencapai sekitar Rp 3,7 triliun. Pendapatan tiket hanya menutup 14 persen dari total biaya operasional. Sisanya harus ditanggung oleh APBD yang berasal dari pajak masyarakat.
Subsidi per penumpang diperkirakan mencapai Rp 9.000 hingga Rp 10.000 per perjalanan. Total biaya per trip seharusnya sekitar Rp 13.000. Namun, tarif yang dibebankan kepada penumpang tetap Rp 3.500.
Volume Penumpang Meningkat
Volume penumpang TransJakarta terus mengalami peningkatan. Pada 2025, tercatat rekor penumpang sebanyak 413 juta orang. Armada yang digunakan semakin modern dan rute layanan semakin luas.
Chico menegaskan bahwa TransJakarta merupakan public service obligation yang bertujuan mengurai kemacetan dan polusi, bukan semata-mata bisnis. Pemerintah terus mendengarkan aspirasi warga dan setiap keputusan akan dikomunikasikan secara terbuka.
Kajian Kenaikan Tarif oleh TransJakarta
Sebelumnya, Direktur Utama Transjakarta, Welfizon Yuza, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian terkait kenaikan tarif. Tarif Rp 3.500 yang berlaku sejak 2005 dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Welfizon menyampaikan hal tersebut dalam rapat bersama Komisi B DPRD Jakarta di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/4). Ia menekankan bahwa keputusan kenaikan tarif merupakan domain eksekutif dan legislatif.
Belum ada keputusan mengenai kenaikan tarif pada 2026. Prioritas saat ini adalah menjaga layanan berkualitas dengan subsidi yang efisien.



