Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Aturan ini bertujuan memberikan perlindungan kepastian hukum bagi pekerja alih daya atau outsourcing. Para buruh pun menyambut baik kebijakan tersebut dan berharap pemerintah segera mempercepat implementasi aturan pembatasan sistem alih daya.
Harapan Buruh akan Kepastian Masa Depan
Hendra (41), seorang buruh yang bekerja di Cikarang, mengungkapkan bahwa sistem kontrak atau outsourcing selama ini membuat para pekerja merasa tidak tenang. Ia berharap aturan pembatasan outsourcing dapat segera diterapkan.
"Ya, kalau bisa sih secepatnya ya, aturan gini (pembatasan outsourcing diterapkan). Jadi kebanyakan kan perusahaan banyak yang pakai outsourcing tuh, yang karyawan kontrak. Nah, itu kalau bisa diterapin semua," kata Hendra saat ditemui usai acara di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Hendra sendiri telah bekerja selama 14 tahun di tempat kerjanya saat ini. Ia bersyukur kini telah diangkat menjadi pegawai tetap. Meski demikian, ia menilai masih banyak buruh yang setiap tahun merasa khawatir karena status kontrak. Karena itu, ia berharap aturan baru ini membawa kabar baik agar pekerja memiliki kepastian masa depan.
"Ya biar ada masa depannya gitu, enggak deg-degan setiap tahun. Kita kan para pejuang kontrak istilahnya, dihantui dengan rasa habis kontrak," ungkapnya.
Dukungan dari Buruh Lainnya
Senada dengan Hendra, buruh lainnya, Soleh (29), juga menyampaikan harapan yang sama. Ia berharap adanya regulasi tersebut memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.
"Biar (pekerja) ada masa depannya gitu," ujar Soleh.
Soleh sendiri telah enam tahun bekerja sebagai pegawai kontrak. Namun, ia tetap bersyukur karena kontraknya terus diperpanjang hingga kini.
"Alhamdulillah masih lanjut terus," tuturnya.
Di sisi lain, karyawan bernama Eka (33) juga menilai pembatasan outsourcing sebagai langkah positif. Mengingat pengalamannya dulu sebagai pekerja harian lepas (HL), ia merasakan betul perbedaan kesejahteraan saat menjadi karyawan tetap.
"Dulu pernah (HL). Pulangnya nggak tentu, gajinya per hari. Kalau sekarang (karyawan tetap) UMR, alhamdulillah. Jadi kalau outsourcing dibatasi itu positif," ucap Eka.
Isi Aturan Baru Outsourcing
Diberitakan sebelumnya, Menaker Yassierli menerbitkan aturan perlindungan kepastian hukum bagi pekerja outsourcing melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Aturan ini diterbitkan dalam rangka menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026.
Yassierli mengatakan, regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.
"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," ujar Yassierli dalam keterangannya, Kamis (30/4).
Jenis Pekerjaan yang Dibatasi
Dalam aturan ini, jenis pekerjaan dalam outsourcing dibatasi hanya pada bidang tertentu, yaitu:
- Layanan kebersihan
- Penyediaan makanan dan minuman
- Pengamanan
- Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
- Layanan penunjang operasional
- Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan
Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.
Kewajiban Perusahaan Alih Daya
Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sanksi bagi Pelanggar
Yassierli menerangkan Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
"Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya," tambahnya.



