Menaker Teken Aturan Baru, Praktik Outsourcing Lebih Adil dan Jelas
Menaker Teken Aturan Baru, Outsourcing Lebih Adil

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya pada Kamis (30/4/2026). Aturan ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk memastikan praktik alih daya atau outsourcing berjalan lebih adil serta memberikan perlindungan yang lebih jelas bagi para pekerja.

Permenaker tersebut diteken sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Yassierli menyatakan bahwa regulasi ini merupakan respons terhadap amanat Mahkamah Konstitusi yang menghendaki adanya pembatasan dalam pelaksanaan pekerjaan alih daya.

“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,” jelas Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Kamis (30/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan praktik outsourcing di Indonesia dapat berlangsung lebih transparan dan akuntabel. Pekerja alih daya akan mendapatkan kepastian hukum yang lebih baik, termasuk dalam hal hak-hak normatif seperti upah, jaminan sosial, dan perlindungan keselamatan kerja.

Pemerintah menargetkan bahwa aturan ini dapat mengurangi potensi eksploitasi terhadap pekerja outsourcing yang kerap terjadi sebelumnya. Selain itu, perusahaan pengguna jasa alih daya juga diwajibkan untuk memenuhi standar tertentu guna menjamin kesejahteraan pekerja.

Lebih lanjut, Yassierli menekankan bahwa Permenaker ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan. Regulasi ini juga diharapkan mampu mendorong hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha, pekerja, dan serikat pekerja.

Implementasi peraturan ini akan diawasi secara ketat oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan instansi terkait. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Permenaker ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga