Pemprov Jabar Siapkan Posko Pengaduan THR untuk Lindungi Hak Pekerja
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengambil langkah proaktif dengan membuka posko pelayanan konsultasi dan pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perusahaan di wilayah Jabar memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR kepada pekerja tepat waktu, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Waktu Pembayaran THR dan Lokasi Posko
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menjelaskan bahwa posko ini telah dibuka sejak tanggal 2 Maret 2026 dan akan beroperasi hingga 27 Maret 2026.
Posko utama berlokasi di Kantor Disnakertrans Jabar yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 532, Kota Bandung. Selain itu, untuk memudahkan akses bagi pekerja di berbagai daerah, pengaduan juga dapat dilakukan di lima kantor unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan yang tersebar di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, dan Garut.
Mekanisme Pengaduan dan Tindak Lanjut
Bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR dan tidak dapat mengunjungi posko secara langsung, Disnakertrans Jabar menyediakan alternatif pengaduan secara daring. Pekerja dapat melaporkan masalah melalui nomor WhatsApp 08112121444 atau mengakses laman resmi poskothr.kemnaker.go.id.
Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius oleh pengawas ketenagakerjaan. Tim akan melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan yang diadukan untuk memverifikasi kebenaran informasi dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan THR. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi hak-hak pekerja.
Rekam Jejak dan Tantangan Tahun Lalu
Pada perayaan Idulfitri tahun sebelumnya, Disnakertrans Jabar mencatat sebanyak 344 aduan pelanggaran pembayaran THR keagamaan. Mayoritas perusahaan yang diadukan berasal dari sektor pariwisata, dengan faktor ekonomi menjadi penyebab utama kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR.
Data ini menggarisbawahi pentingnya posko pengaduan sebagai sarana pengawasan dan penegakan hukum, sekaligus menjadi peringatan bagi perusahaan untuk lebih disiplin dalam mematuhi regulasi ketenagakerjaan, terutama dalam hal kesejahteraan pekerja selama momen penting seperti hari raya.



