KOMPAS.com - Sejumlah perusahaan menerapkan kebijakan pengganti hari libur bagi karyawan yang tetap masuk pada hari libur nasional atau tanggal merah. Melalui mekanisme itu, perusahaan tidak memberikan uang lembur, hanya mengganti hari libur mereka.
Kondisi seperti ini umumnya terjadi di sektor pelayanan publik, manufaktur, ritel, dan jasa. Padahal, mengacu ketentuan perundang-undangan, karyawan yang masuk kerja pada saat hari libur nasional wajib memperoleh kompensasi berupa uang lembur.
Kebijakan ini menuai pro dan kontra di kalangan pekerja. Banyak karyawan yang merasa dirugikan karena tidak mendapatkan upah lembur yang seharusnya mereka terima. Sementara itu, perusahaan beralasan bahwa pemberian pengganti hari libur sudah cukup sebagai kompensasi.
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, setiap pekerja yang bekerja pada hari libur resmi berhak mendapatkan upah lembur paling sedikit dua kali lipat dari upah per jam. Namun, banyak perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini dengan alasan efisiensi biaya.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus mengingatkan perusahaan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Pengawasan terhadap pelanggaran ini masih terus dilakukan untuk melindungi hak-hak pekerja.
Bagi karyawan yang mengalami situasi serupa, disarankan untuk melaporkan ke dinas ketenagakerjaan setempat agar mendapatkan penyelesaian yang adil.



