Polda Metro Jaya Mediasi Perkara Ketenagakerjaan, Berakhir Damai
Polda Metro Jaya Mediasi Perkara Ketenagakerjaan

Jakarta - Polda Metro Jaya memediasi perkara ketenagakerjaan antara pihak perusahaan dengan pekerja berinisial SRB. Perkara ini terkait dugaan pelanggaran hak pekerja yang dilakukan pihak perusahaan.

Mediasi sebagai Upaya Penyelesaian

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan menyatakan bahwa mediasi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan hak-hak pekerja dan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini disampaikan dalam keterangannya pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Momen proses mediasi kedua belah pihak diunggah di akun Instagram resmi Divisi Humas Polri. Perkara dugaan pelanggaran hak pekerja itu akhirnya diselesaikan secara damai.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kesepakatan Damai

Mediasi yang dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berakhir damai. Kesepakatan damai diperoleh setelah pihak perusahaan setuju melakukan pembayaran kekurangan upah, pesangon, dan penggantian hak cuti. Pekerja inisial SRB kemudian mencabut laporannya setelah hak-haknya dipenuhi.

Dalam keterangan unggahan tersebut disebutkan bahwa setelah perusahaan menyetujui pembayaran hak pekerja berupa kekurangan upah, pesangon, dan penggantian hak cuti sesuai anjuran Disnaker Jakarta Selatan, pelapor mencabut laporan polisi.

Imbauan Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya mengimbau pekerja dan perusahaan pemberi kerja untuk mengedepankan komunikasi dan itikad baik. Selain itu, para pihak juga diminta untuk memperhatikan mekanisme hukum dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.

Sebelumnya, diberitakan bahwa uang Rp 1,9 miliar hingga Rp 53,8 juta disita dari 321 warga negara asing di Hayam Wuruk. Artikel selanjutnya membahas Korlantas yang mengoptimalkan ETLE Handheld untuk memperkuat penegakan hukum di Jabodetabek.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga