Menaker Umumkan Sektor-Sektor yang Dikecualikan dari Imbauan WFH 1 Hari Per Pekan
Sektor Dikecualikan dari Imbauan WFH 1 Hari Per Pekan

Menaker Tetapkan Imbauan WFH Satu Hari Per Pekan dengan Pengecualian untuk Sektor-Sektor Vital

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi mengumumkan imbauan kerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi pekerja di sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu, 1 April 2026.

Dalam pernyataannya, Yassierli menegaskan bahwa imbauan ini tidak berlaku universal. "Dapat dikecualikan untuk sektor tertentu, seperti sektor kesehatan, rumah sakit, klinik, tenaga medis dan farmasi, sektor energi, serta bahan bakar minyak, gas, dan listrik," jelasnya. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga kelancaran operasional sektor-sektor yang dianggap krusial bagi masyarakat.

Daftar Lengkap Sektor Usaha yang Dikecualikan

Berikut adalah rincian sektor-sektor usaha yang mendapatkan pengecualian dari imbauan WFH satu hari per pekan:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Sektor Kesehatan: Meliputi rumah sakit, klinik, dan farmasi, yang memerlukan kehadiran langsung tenaga medis dan pendukungnya.
  • Sektor Energi: Termasuk layanan bahan bakar minyak, gas, dan listrik untuk menjamin pasokan energi yang stabil.
  • Sektor Infrastruktur dan Layanan Masyarakat: Seperti jalan tol, penyediaan air bersih, dan pengelolaan angkutan sampah.
  • Sektor Ritel dan Perdagangan: Meliputi perdagangan bahan pokok, pasar tradisional, dan tempat perbelanjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Sektor Industri dan Produksi: Pabrik-pabrik yang membutuhkan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan proses produksi.
  • Sektor Jasa: Termasuk hotel, pariwisata, serta layanan keamanan yang beroperasi secara langsung.
  • Sektor Makanan dan Minuman: Seperti kafe dan restoran yang melayani konsumen secara tatap muka.
  • Sektor Transportasi dan Logistik: Meliputi angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman untuk menjaga rantai pasok.
  • Sektor Keuangan: Termasuk perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek untuk stabilitas ekonomi.

Yassierli menambahkan bahwa "Teknis pelaksanaan WFH diatur masing-masing perusahaan," memberikan fleksibilitas kepada perusahaan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan operasional mereka. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung produktivitas sekaligus mempertimbangkan aspek-aspek penting dalam berbagai sektor usaha di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga