Serikat Buruh Bersyukur UU PPRT Disahkan, Harap Implementasi Efektif
Serikat Buruh Syukur UU PPRT Disahkan, Harap Implementasi Efektif

Serikat Buruh Bersyukur UU PPRT Akhirnya Disahkan DPR RI

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyatakan rasa syukur yang mendalam atas pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pengesahan ini menandai berakhirnya penantian panjang selama lebih dari dua dekade bagi kalangan pekerja rumah tangga di seluruh negeri.

Perjuangan 22 Tahun Akhirnya Berbuah Hasil

Dalam keterangan resminya pada Rabu, 22 April 2026, Andi Gani menegaskan bahwa para pekerja rumah tangga telah menunggu perlindungan hukum ini sejak pertama kali diperjuangkan melalui rancangan undang-undang. "Ini adalah kemenangan besar bagi para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Setelah lebih dari 22 tahun diperjuangkan dengan gigih, akhirnya negara hadir memberikan perlindungan yang layak dan memadai," ujarnya dengan penuh haru.

Pemimpin serikat pekerja tersebut juga menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah cepat yang diambil oleh Presiden dan anggota DPR RI dalam merespons aspirasi serta tuntutan dari kalangan buruh. Menurut analisanya, proses pengesahan ini membuktikan bahwa dialog konstruktif antara Pemerintah, parlemen, dan organisasi serikat pekerja mampu menghasilkan kebijakan publik yang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Harapan Besar untuk Implementasi yang Nyata

Lebih dari sekadar pengesahan formal, Andi Gani menekankan bahwa tantangan sesungguhnya akan terletak pada pelaksanaan undang-undang tersebut di lapangan. "UU PPRT ini bukan hanya tentang regulasi dan aturan semata, tetapi menyangkut martabat manusia, keadilan sosial, serta penghormatan terhadap hak-hak dasar pekerja rumah tangga. Kami sangat berharap implementasinya nanti dapat berjalan efektif dan menyentuh langsung kehidupan nyata para pekerja," harapnya dengan penuh keyakinan.

Dia menambahkan bahwa momen bersejarah ini memiliki makna ganda karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, yang sarat dengan nilai-nilai perjuangan emansipasi dan perlindungan hak-hak perempuan di Indonesia. Pengesahan UU PPRT dianggap sebagai tonggak penting dalam upaya sistematis untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi pekerja rumah tangga.

Proses Pengesahan di Paripurna DPR RI

Rapat paripurna yang mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang resmi berlangsung di Senayan, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026. Proses legislasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani dengan didampingi oleh para wakil ketua dewan. Sekitar pukul 11.30 WIB, RUU tersebut akhirnya disahkan menjadi UU setelah mendapat persetujuan bulat dari fraksi-fraksi yang hadir.

Dalam suasana yang khidmat, Puan Maharani menanyakan persetujuan akhir kepada seluruh anggota dewan: "Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?" Seruan "Setuju!" yang bergema dari ruang rapat kemudian diikuti dengan ketukan palu oleh ketua DPR, menandai pengesahan resmi undang-undang yang telah dinantikan selama puluhan tahun ini.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 314 orang anggota dewan dari total 578 anggota DPR RI yang mewakili berbagai fraksi. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama dari seluruh elemen politik untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga