Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Kepabeanan Mulai April 2026
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan Direktorat Bea Cukai telah secara resmi menetapkan dan akan menerapkan aturan baru terkait kepabeanan yang akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 April 2026. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, dalam keterangannya kepada media pada Selasa, 14 April 2026.
Detail Peraturan Menteri Keuangan Terbaru
Budi Prasetiyo dengan tegas mengonfirmasi bahwa pemerintah telah menetapkan ketentuan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025. Peraturan ini secara khusus mengatur tentang penyelesaian terhadap tiga kategori barang, yaitu barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMMN).
"Benar, pemerintah telah menetapkan ketentuan baru melalui PMK Nomor 92 Tahun 2025 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara," jelas Budi Prasetiyo dengan rinci.
Penggantian Aturan Sebelumnya
Aturan baru ini tidak hadir dalam ruang hampa, melainkan secara resmi menggantikan peraturan sebelumnya yang telah berlaku. Secara spesifik, PMK Nomor 92 Tahun 2025 ini mengambil alih posisi dari PMK Nomor 178 Tahun 2019 yang sebelumnya mengatur hal serupa, yaitu tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara.
Perubahan ini menandakan adanya pembaruan dan penyempurnaan dalam tata kelola kepabeanan di Indonesia, dengan fokus pada efisiensi dan kejelasan hukum dalam menangani aset-aset negara yang terkait dengan kegiatan impor dan ekspor.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini mulai April 2026, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat dalam proses kepabeanan, sekaligus mendukung pengelolaan barang negara yang lebih transparan dan akuntabel.



