Pemerintah secara resmi menyepakati penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen. Keputusan ini diambil melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Selasa (26/5/2026).
Rakortas Dipimpin Menko Perekonomian
Rakortas tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Keuangan, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, serta sejumlah menteri terkait lainnya. Kehadiran para pejabat tinggi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendorong industri kreatif nasional.
Dukungan untuk Industri Kreatif
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap ekosistem industri kreatif, khususnya subsektor penerbitan. Dengan penurunan tarif ini, diharapkan para penulis dapat lebih termotivasi untuk berkarya dan meningkatkan kualitas literasi di Indonesia.
Penurunan tarif PPh royalti ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri penerbitan buku dan konten kreatif lainnya. Pemerintah optimistis langkah ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional melalui peningkatan produksi karya intelektual dan pengembangan sumber daya manusia di bidang kreatif.
Kebijakan ini berlaku efektif setelah peraturan pelaksanaannya diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Para penulis dan penerbit diharapkan segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini untuk memanfaatkan insentif pajak yang lebih rendah.



