Pemda DIY Targetkan Malioboro Full Pedestrian Akhir November 2026
Target Malioboro Full Pedestrian Akhir November 2026

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menargetkan konsep full pedestrian di kawasan Malioboro berlaku penuh pada akhir November 2026. Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti, mengungkapkan bahwa pemda saat ini tengah mematangkan persiapan penerapan kebijakan tersebut, salah satunya melalui pemasangan portal di ruas-ruas jalan sirip Malioboro.

Pemasangan Portal di 13 Ruas Jalan Sirip

Program ini didukung alokasi anggaran sekitar Rp230 juta untuk pengadaan dan pemasangan portal di titik-titik yang telah ditetapkan. "Pemasangan portal di jalan-jalan sirip Malioboro sebagai pengganti pagar pengaman yang telah rusak sudah mulai dipasang sejak Juni 2026. Ada 13 ruas jalan yang akan dipasang," kata Chrestina dalam keterangannya pada Minggu (5/7).

Sebanyak 20 unit portal akan dipasang di 13 ruas jalan sirip Malioboro, meliputi Jalan Abu Bakar Ali (1 unit), Jalan Sosrowijayan (2 unit), Jalan Perwakilan (2 unit), Jalan Sosrokusuman (1 unit), Jalan Dagen (2 unit), Jalan Pajeksan (2 unit), Jalan Suryatmajan (2 unit), Jalan Ketandan Kulon (1 unit), Jalan Beskalan (1 unit), Jalan Remujung (1 unit), Jalan Pabringan (2 unit), Jalan Reksobayan Selatan (2 unit), dan Jalan Sosromenduran (1 unit).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Manajemen Akses Buka-Tutup Terjadwal

Menurut Chrestina, portal dipasang pada setiap ruas jalan yang menjadi akses langsung menuju koridor utama Malioboro. Keberadaan portal diharapkan mampu memperkuat manajemen akses sekaligus mencegah kendaraan bermotor menerobos masuk ke koridor utama Malioboro saat jam pedestrian diberlakukan. "Sistem (portal) yang diterapkan bukanlah pembatasan permanen, melainkan menggunakan sistem manajemen akses atau buka-tutup terjadwal," jelas Chrestina.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan kawasan pedestrian yang aman, nyaman, sehat, dan ramah bagi pejalan kaki, sekaligus mendukung pengaturan sirkulasi kendaraan agar kawasan Malioboro terbebas dari kepadatan lalu lintas. Akses tetap dibuka bagi kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, serta kendaraan pelayanan publik lainnya. Pelaku usaha tetap diberikan kesempatan melakukan aktivitas bongkar muat barang melalui pengaturan waktu khusus, yakni pada malam hingga dini hari dan pada pagi hari sebelum pukul 09.00 WIB.

Dampak bagi Pelaku Usaha dan Lingkungan

Penerapan portal diharapkan mampu meningkatkan disiplin pengguna jalan dalam mematuhi aturan kawasan bebas kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut juga diproyeksikan mendorong penggunaan moda transportasi yang lebih ramah lingkungan, seperti becak listrik, di dalam kawasan Malioboro. Pemerintah menyadari adanya kekhawatiran sebagian pelaku usaha terkait pembatasan akses logistik. Namun, penataan kawasan pedestrian dinilai berpotensi meningkatkan lama kunjungan wisatawan (dwelling time), sehingga dalam jangka panjang dapat meningkatkan aktivitas belanja dan menggerakkan perekonomian kawasan Malioboro.

Bagian dari Penataan Ruang Publik Berkelanjutan

Kebijakan full pedestrian ini merupakan bagian dari upaya penataan ruang publik yang berkelanjutan, peningkatan kenyamanan pejalan kaki, sekaligus pengurangan emisi di kawasan inti perkotaan. Chrestina mengatakan, sebagai bagian dari Sumbu Filosofi Yogyakarta, Malioboro memiliki makna yang jauh melampaui fungsi sebuah jalan, yakni sebagai ruang budaya, ruang interaksi, dan wajah Yogyakarta di mata dunia. "Low Emission Zone adalah ikhtiar untuk memastikan bahwa kemajuan transportasi tidak mengorbankan budaya, pertumbuhan ekonomi tidak mengurangi kualitas lingkungan, dan modernisasi tetap berjalan seiring dengan pelestarian nilai-nilai luhur Yogyakarta," pungkas Chrestina.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga