JAKARTA, Nusantara Daily – Selebgram Rachel Vennya secara tegas menyatakan tidak meminta bagian dari hasil penjualan rumah yang kini menjadi sengketa dengan mantan suaminya, Niko Al Hakim yang akrab disapa Okin. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Rachel, Sangun Ragahdo, dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (10/5/2026).
Penjelasan Kuasa Hukum
Sangun Ragahdo, yang akrab disapa Aga, menjelaskan bahwa Rachel Vennya sama sekali tidak menuntut uang dari hasil penjualan rumah yang terletak di Kemang, Jakarta Selatan. “Bukan tidak ada, tapi tidak diminta. Beda loh,” ujar Aga saat ditemui awak media. Ia menegaskan bahwa sikap Rachel ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan matang.
Pertimbangan Rachel
Aga menambahkan bahwa keputusan Rachel untuk tidak meminta bagian dari penjualan rumah didasari oleh prinsip dan situasi yang ada. Meskipun secara hukum Rachel berhak atas sebagian hasil penjualan, ia memilih untuk mengesampingkan hak tersebut. “Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan beliau, dan kami sebagai kuasa hukum mendukung penuh keputusan tersebut,” ujar Aga tanpa merinci lebih lanjut.
Latar Belakang Sengketa
Rumah di Kemang tersebut sebelumnya menjadi objek sengketa antara Rachel Vennya dan Niko Al Hakim setelah keduanya bercerai. Properti itu kini telah dijual, namun pembagian hasil penjualan menjadi polemik. Dengan pernyataan Rachel yang tidak meminta bagian, diharapkan masalah ini dapat segera diselesaikan secara kekeluargaan.
Kuasa hukum Rachel juga menekankan bahwa kliennya ingin fokus pada kehidupan dan kariernya ke depan. “Rachel ingin move on dan tidak ingin terbelenggu oleh masalah masa lalu. Keputusan ini adalah bagian dari langkahnya untuk melanjutkan hidup,” pungkas Aga.



