SM Entertainment akhirnya memenangkan gugatan terhadap YouTuber kontroversial Sojang dalam kasus pencemaran nama baik yang menyeret sejumlah artis mereka, termasuk EXO, Red Velvet, dan aespa. Putusan tersebut dibacakan oleh Divisi Sipil ke-14 Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada 22 April 2026.
Putusan Pengadilan
Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan operator kanal YouTube Sojang terbukti melanggar hak kepribadian para artis dengan memproduksi dan menyebarkan konten berisi informasi palsu, serangan pribadi, serta ungkapan yang merendahkan. Hakim menilai konten tersebut tidak lagi bisa dikategorikan sebagai opini, melainkan telah masuk ranah pelanggaran serius yang berdampak langsung pada reputasi individu maupun perusahaan.
Kompensasi yang Dijatuhkan
Atas dasar itu, pengadilan memerintahkan terdakwa membayar ganti rugi sebesar 130 juta won (sekitar Rp 1,5 miliar) kepada para artis, serta tambahan 40 juta won (sekitar Rp 469 juta) kepada SM Entertainment. Total kompensasi yang harus dibayarkan mencapai 170 juta won (sekitar Rp 1,9 miliar). Keputusan ini diharapkan memberikan efek jera bagi pembuat konten yang kerap menyebarkan fitnah di media sosial.



