Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri secara resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah Bima. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara secara internal.
Lima Tersangka TPPU Kasus Narkoba Bima
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa total ada lima individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang ini. Penetapan tersebut merujuk pada tindak pidana asal (TPA) narkotika yang sebelumnya telah menjerat para pelaku. “Tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal narkotika,” jelas Brigjen Eko dalam keterangan tertulis pada Rabu (29/4/2026).
Selain Didik Putra Kuncoro, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, juga turut dijerat sebagai tersangka TPPU. Keduanya sebelumnya telah dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain yang memiliki keterkaitan erat dengan peredaran narkoba di Bima, yaitu bandar narkoba asal Bima Kota, Abdul Hamid alias Boy; adik kandung dari bandar narkoba Ko Erwin, Alex Iskandar; serta mantan istri Ko Erwin, Ais Setiawati.
Strategi Pemiskinan Pelaku Narkoba
Sebelumnya, Bareskrim Polri menegaskan bahwa penanganan kasus narkoba tidak hanya berfokus pada hukuman penjara bagi para pelaku, melainkan juga pada upaya pemiskinan melalui penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Brigjen Eko menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melacak dan menyita aset-aset yang dimiliki oleh jaringan Ko Erwin. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera yang maksimal kepada para pelaku kejahatan narkoba.
“Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” ujar Eko kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/4).
Eko menjelaskan bahwa strategi pemiskinan ini merupakan instruksi tegas dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Sebagai bagian dari langkah tersebut, penyidik juga telah menetapkan istri dan dua anak Ko Erwin sebagai tersangka TPPU. Ketiganya telah tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka adalah Virda Virginia Pahlevi selaku istri Ko Erwin, serta kedua anaknya yang bernama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.
Aset Jaringan Ko Erwin Masih Didata
Meskipun demikian, Brigjen Eko belum merinci secara detail total nilai aset yang telah disita dari keluarga bandar narkoba tersebut. Pihaknya masih terus melakukan pendataan lengkap terkait aliran dana dan aset hasil kejahatan narkoba yang dimiliki oleh jaringan Ko Erwin. “Nanti kurang lebihnya kita rilis setelah komplit sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita,” pungkas Eko.



