Jakarta – Viral di media sosial penampakan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berseragam rompi oranye yang berada di area bandara. Fenomena tersebut kini telah mendapat penjelasan resmi dari pihak KPK. Ternyata, para tahanan tersebut sedang dalam proses pemindahan untuk menjalani persidangan di daerah.
Dalam unggahan yang beredar, terlihat beberapa orang yang diduga tersangka KPK menggunakan rompi oranye khas tahanan KPK di sebuah bandara. Mereka tampak dikawal ketat oleh petugas. KPK kemudian mengklarifikasi bahwa para tahanan tersebut berasal dari kasus mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dan akan dibawa untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.
Penjelasan KPK tentang Pemindahan Tahanan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemindahan tersebut merupakan bagian dari proses penuntutan. "Terkait itu merupakan salah satu proses di penuntutan, yaitu pemindahan para tersangka untuk persiapan pelaksanaan sidang," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (29/4).
Empat orang tersangka yang dipindahkan adalah Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, M. Anton Wibowo, dan Ardito Wijaya. Mereka dijadwalkan mengikuti persidangan perdana pada hari yang sama di Tanjung Karang. "Sebelum mengikuti sidang perdana, maka kemudian dilakukan pemindahan penahanan. Karena para tersangka ini sebelumnya ditahan di Rutan KPK Merah Putih," tambah Budi.
Prosedur Pemindahan Tahanan KPK
Pemindahan tahanan KPK melibatkan koordinasi dengan petugas keamanan bandara. Proses serupa telah beberapa kali dilakukan KPK untuk tersangka lain yang ditahan di Jakarta tetapi sidangnya berlangsung di daerah sesuai dengan lokasi peristiwa. "Ini juga berlaku untuk beberapa tersangka lain yang penahanannya dilakukan di Jakarta, kemudian sidangnya dilakukan di daerah sesuai dengan locus peristiwanya," jelas Budi.
Duduk Perkara Kasus Ardito Wijaya
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka. Ardito diduga mematok fee sebesar 15-20 persen untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah sejak dilantik pada Februari 2025. KPK menduga Ardito meminta anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. Pengadaan tersebut harus dimenangi oleh perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.
Singkat cerita, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu Hari Prasetyo, yang merupakan adik Ardito. Uang tersebut diduga diterima dalam periode Februari hingga November 2025. Selain itu, Ardito juga diduga menerima uang sebesar Rp500 juta dari pengadaan alat kesehatan. KPK menduga uang tersebut digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta serta pelunasan pinjaman bank saat kampanye sebesar Rp5,25 miliar.
Proses hukum terhadap Ardito dan para tersangka lainnya terus berjalan. Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu (29/4) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.



