Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Penuhi Panggilan Bareskrim untuk Kasus PT DSI
Pasangan artis ternama Dude Harlino dan Alyssa Soebandono tiba di gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada Kamis, 2 April 2026. Keduanya memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,4 triliun.
Kedatangan dan Persiapan Pemeriksaan
Pantauan di lokasi menunjukkan Dude Harlino dan Alyssa Soebandono tiba sekitar pukul 10.05 WIB. Dude tampil dengan kemeja lengan panjang berwarna hijau, sementara Alyssa mengenakan dress hitam yang sederhana namun elegan. Kedua artis ini sebelumnya pernah menjabat sebagai brand ambassador untuk perusahaan fintech tersebut selama periode 2022 hingga 2025.
Dalam pernyataan singkatnya kepada wartawan, Dude Harlino mengungkapkan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada penyidik. "Undangan untuk ngasih keterangan terkait DSI ini dari Bareskrim pertama kali. Mungkin Bareskrim nanti butuh informasi dari kita, mudah-mudahan bisa bermanfaat," ujar Dude dengan tenang.
Dude juga menegaskan bahwa saat ini mereka sudah tidak lagi bekerja sama dengan PT DSI. "Betul, sudah (tidak menjadi BA)," tegasnya sambil mengkonfirmasi status hubungan profesional mereka dengan perusahaan yang sedang diselidiki tersebut.
Latar Belakang Kasus PT DSI
Kasus yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia ini telah menyeret empat orang sebagai tersangka, yaitu:
- Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri
- Mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni
- Komisaris PT DSI, Arie Rizal Lesmana
- Mantan Direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI, AS
Menurut penjelasan Ade Safri, modus operandi dalam kasus ini melibatkan pembuatan proyek fiktif oleh PT DSI. Perusahaan tersebut diduga menggunakan data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dan mencantumkannya seolah-olah memiliki proyek baru yang menarik bagi investor.
Dampak dan Tindakan Hukum
Tindakan penipuan ini telah menyebabkan kerugian yang sangat besar. Setidaknya ada 15.000 lender yang menjadi korban dalam dugaan tindak pidana tersebut dengan total nilai kerugian mencapai Rp 2,4 triliun selama periode 2018-2025.
Bareskrim Polri telah mengambil langkah-langkah tegas dalam penyelidikan kasus ini, termasuk:
- Memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya
- Menyita uang sebesar Rp 4 miliar dari total 41 rekening perbankan
- Menyita barang bukti terkait lainnya
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP, Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.
Pemeriksaan terhadap Dude Harlino dan Alyssa Soebandono sebagai saksi diharapkan dapat memberikan informasi tambahan yang bermanfaat bagi penyidik dalam mengungkap kasus penipuan berskala besar ini. Kedua artis tersebut menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan pihak berwajib dalam proses hukum yang sedang berlangsung.



