Kuasa Hukum Inara Rusli Bantah Bukti CCTV dalam Kasus Dugaan Perzinaan
Kuasa Hukum Inara Rusli Bantah Bukti CCTV Kasus Perzinaan

Kuasa Hukum Inara Rusli Bantah Bukti CCTV dalam Kasus Dugaan Perzinaan

Tim kuasa hukum selebgram Inara Rusli telah memberikan tanggapan resmi terkait bukti rekaman CCTV yang diajukan oleh pihak pelapor, Wardatina Mawa, dalam kasus dugaan perzinaan. Menurut mereka, bukti tersebut dinilai tidak mampu membuktikan adanya unsur pidana perzinaan sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan tersebut.

Pernyataan Usai Pemeriksaan Tambahan

Tanggapan ini disampaikan setelah Inara Rusli menjalani pemeriksaan tambahan di Gedung Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya pada hari Jumat, tanggal 17 April 2026. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung dalam kasus ini.

Bukti CCTV Dinilai Tidak Utuh

Kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny, secara tegas menyebutkan bahwa rekaman CCTV yang menjadi poin utama dalam laporan pihak pelapor bersifat tidak utuh. Daru menegaskan bahwa ketidakutuhan bukti ini membuatnya tidak valid untuk mendukung tuduhan perzinaan. Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, bukti harus lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan untuk membuktikan suatu tindak pidana.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Rekaman yang diajukan tidak memberikan gambaran yang komprehensif tentang kejadian yang sebenarnya," ujar Daru Quthny dalam pernyataannya. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendampingi Inara Rusli dalam proses hukum ini dan siap memberikan klarifikasi lebih lanjut jika diperlukan.

Implikasi Hukum dan Langkah Selanjutnya

Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan figur publik seperti Inara Rusli. Pihak kuasa hukum berharap bahwa proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil, dengan mempertimbangkan semua bukti yang ada. Mereka juga mengingatkan bahwa tuduhan perzinaan adalah hal serius yang memerlukan pembuktian yang kuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai informasi, kasus dugaan perzinaan ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. PPA Polda Metro Jaya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat untuk mengumpulkan fakta dan bukti yang lebih lengkap sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga