BPOM Setujui Aturan Baru Pencantuman Nutri-Level di Kemasan Pangan Olahan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyetujui rancangan aturan pencantuman Nutri-Level pada kemasan produk pangan olahan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Informasi Gizi pada Label Pangan Olahan oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar pada Senin, 6 April 2026.
Perubahan Penting dalam Revisi Aturan
Rancangan revisi aturan tersebut menambahkan ketentuan baru mengenai pencantuman Nutri-Level pada pelabelan gizi bagian depan kemasan, yang dikenal sebagai front of pack nutrition labelling (FOPNL). Nutri-Level adalah sistem pelabelan gizi yang akan diterapkan di Indonesia dengan tujuan utama membantu masyarakat dalam memilih produk pangan yang lebih sehat.
Dengan adanya aturan ini, konsumen diharapkan dapat lebih mudah memahami kandungan gizi dari produk pangan olahan yang mereka beli. Sistem Nutri-Level akan memberikan informasi yang jelas dan sederhana, sehingga mendorong pola konsumsi yang lebih baik dan mendukung upaya peningkatan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Implementasi Nutri-Level di kemasan pangan olahan merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan transparansi informasi produk. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen dan mempromosikan gaya hidup sehat di tengah masyarakat Indonesia.



