Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara dengan Modus Tools Palsu
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Polri berhasil membongkar sebuah sindikat penipuan online atau phishing yang beroperasi secara lintas negara dengan menggunakan modus tools palsu. Dua orang tersangka dengan inisial GWL dan FYTP telah ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dalam operasi pengungkapan kasus ini.
Patroli Siber Ungkap Situs Mencurigakan
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap melalui patroli siber yang dilakukan oleh tim. Patroli tersebut mendapati keberadaan sebuah situs web yang mencurigakan karena menjual script phishing. Penelusuran lebih lanjut kemudian mengarah pada platform w3llstore.com yang terhubung dengan distribusi tools melalui bot Telegram.
"Hasil investigasi menunjukkan bahwa tools yang diperoleh dari situs tersebut terbukti dapat digunakan untuk aksi phishing, termasuk mencuri kredensial dan mengambil alih akun korban," kata Johnny dalam keterangan resminya pada Rabu, 15 April 2026.
Cara Kerja Tools Phishing yang Canggih
Johnny memaparkan bahwa tools ini bekerja dengan cara menyedot data saat korban memasukkan username dan password pada situs yang diserang. Bahkan, tools tersebut memiliki kemampuan untuk mengambil session login, sehingga pelaku dapat mengakses akun korban tanpa memerlukan kode OTP. Modus ini membuat aksi kejahatan menjadi lebih sulit terdeteksi oleh korban.
Kerja Sama Internasional dengan FBI
Pengungkapan kasus ini juga melibatkan kerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) dari Amerika Serikat. Kolaborasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi korban yang berada di Amerika Serikat sekaligus menelusuri jaringan pengguna tools phishing tersebut. Korban yang teridentifikasi tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga dari berbagai negara lain.
Peran dan Modus Operandi Tersangka
Dalam sindikat ini, tersangka GWL diketahui bertindak sebagai pembuat sekaligus pengelola tools serta sarana distribusinya. Sementara itu, tersangka FYTP berperan dalam mengelola aliran dana hasil kejahatan melalui mata uang kripto dan rekening bank. Johnny menambahkan bahwa modus transaksi telah beralih dari situs web ke platform Telegram dengan pembayaran berbasis kripto.
Keuntungan Besar dan Pengamanan Aset
Dari penelusuran transaksi yang dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2026, kedua tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp25 miliar. Polisi juga berhasil mengamankan aset senilai sekitar Rp4,5 miliar yang terdiri dari:
- Rumah
- Kendaraan
- Barang elektronik
Komitmen Polri dalam Keamanan Digital
Johnny menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital. "Ini menunjukkan bahwa kejahatan siber memiliki dampak yang luas dan lintas negara. Polri akan terus menindak tegas dan memperkuat kerja sama internasional," ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber. Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk para pembeli dan pengguna tools phishing tersebut.
Pengaruh Positif bagi Reputasi Indonesia
"Keberhasilan ini sekaligus memperkuat kepercayaan global terhadap Indonesia dalam menjaga stabilitas dan keamanan ekosistem digital internasional," pungkas Johnny. Pengungkapan sindikat phishing lintas negara ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan siber lainnya serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan digital.



