Bareskrim-FBI Bongkar Sindikat Phishing Tools Internasional yang Dipimpin Sepasang Kekasih
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI), berhasil membongkar jaringan penyedia perangkat lunak penipuan siber atau phishing tools yang beroperasi lintas negara. Jaringan ini bermarkas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan ternyata dipimpin oleh sepasang kekasih berinisial GWL (24) dan FYT (25).
Fakta-Fakta Pengungkapan Sindikat Phishing Global
Berikut adalah enam fakta penting terkait kasus ini yang diungkap dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/4/2026).
1. Pelaku Sepasang Kekasih dengan Peran Berbeda
Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penyidik berhasil menangkap dua pelaku di Kupang. GWL, lulusan SMK multimedia, adalah otak pembuat skrip phishing secara autodidak sejak 2018. Ia mengoperasikan situs seperti w3ll.store dan well.shop untuk memasarkan alat tersebut.
Sementara itu, kekasihnya FYT bertugas mengelola keuangan dengan menampung dana melalui dompet kripto, mengonversinya ke rupiah, dan menariknya ke rekening bank. Keduanya menggunakan layanan virtual private server (VPS) luar negeri dan memberikan dukungan teknis kepada pembeli.
2. Kerugian Global Mencapai Rp 350 Miliar
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini menyebabkan kerugian global sekitar USD 20 juta atau setara Rp 350 miliar. Kasus terungkap melalui patroli siber yang menemukan situs www.3ll.cc yang memperjualbelikan phishing tools.
Penyidik melakukan pembelian terselubung menggunakan aset kripto untuk memastikan fungsi perangkat lunak tersebut, yang digunakan untuk akses ilegal ke data pribadi. Sejak 2019 hingga 2024, terdapat 2.440 pembeli yang teridentifikasi.
3. Alat Mampu Tembus Keamanan Berlapis
Phishing tools yang diproduksi mampu menembus sistem keamanan berlapis atau Multi-Factor Authentication (MFA). Dari 34 ribu korban yang teridentifikasi dari Januari 2023 hingga April 2024, sekitar 17 ribu korban atau 50% mengalami peretasan yang berhasil melewati mekanisme pengamanan ini.
GWL membuat website wellstore.com pada 2018 dan situs lainnya pada 2020, yang terhubung dengan akun Telegram untuk komunikasi dan pengiriman skrip. FYT membantu dengan mengelola keuangan melalui konversi aset kripto.
4. Keuntungan Pelaku Capai Rp 25 Miliar
Himawan Bayu Aji menyebutkan bahwa pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp 25 miliar selama periode 2019 hingga 2024. Bisnis ilegal ini dijalankan dengan monitoring otomatis dan layanan dukungan teknis bagi pembeli yang mengalami kendala.
5. 34 Ribu Korban Teridentifikasi, Termasuk Perusahaan Indonesia
Jumlah korban yang teridentifikasi mencapai 34 ribu orang pada periode Januari 2023-April 2024, dengan 17 ribu di antaranya terkonfirmasi mengalami peretasan. Analisis terhadap 157 korban menunjukkan 53% berasal dari Amerika Serikat dan 47% dari berbagai negara lain.
Selain itu, teridentifikasi 9 entitas perusahaan dari Indonesia yang menjadi korban. Jaringan ini memiliki 2.440 pembeli yang bertransaksi melalui VPS di Dubai dan Moldova menggunakan aset kripto.
6. FBI Apresiasi Kerja Sama dengan Bareskrim
Atase Penegakan Hukum FBI untuk Indonesia dan Timor Leste, Robert F Lafferty, mengapresiasi keberhasilan pengungkapan ini sebagai hasil penyelidikan panjang selama bertahun-tahun. Ia menekankan bahwa operasi ini merupakan bentuk kerja sama tim yang luar biasa antara AS dan Indonesia.
FBI memantau jejak digital dan aliran dana di AS, sementara Polri melakukan operasi lapangan untuk menangkap pelaku. Robert menyatakan bahwa pengungkapan ini telah memutus sumber utama pencurian kredensial internasional dan menciptakan preseden untuk respon penegakan hukum global yang bersatu.
Kepala Agen Khusus FBI Atlanta, Marlo Graham, melalui pernyataan yang dibacakan Robert, menyebut perangkat ini sebagai platform kejahatan siber layanan lengkap yang bukan sekadar phishing. FBI berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan mitra penegak hukum demi melindungi publik.



