Jakarta - Tim Gabungan Polri berhasil menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar buronan Interpol dengan status Red Notice. Tersangka berinisial LCS ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Minggu, 3 Mei 2026.
LCS Masuk DPO Dittipidsiber Bareskrim
LCS merupakan daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan online transnasional yang melibatkan jaringan internasional di Kamboja.
Puluhan Laporan Polisi Disatukan
Tercatat sedikitnya 23 laporan polisi (LP) dari berbagai wilayah di Indonesia yang kini penanganannya disatukan di Dittipidsiber Bareskrim Polri. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan.
LCS diduga berperan sebagai operator yang melakukan penipuan online dengan menggunakan platform abbishopee.
Penangkapan Sebelumnya
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menangkap tiga orang tersangka yang berkaitan dengan LCS. Ketiganya telah diproses hukum dan mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penangkapan LCS ini menjadi langkah penting dalam pemberantasan kejahatan siber yang melibatkan jaringan internasional. Polri terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penipuan online yang merugikan masyarakat.



