Suara Perjuangan Andrie Yunus Bergema dari Balik Ruang Perawatan Intensif
Korban teror penyerangan air keras, Andrie Yunus, kembali menunjukkan ketegaran dengan menyampaikan pesan penyemangat kepada publik. Dari ruang perawatan intensif High Care Unit (HCU) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Wakil Koordinator KontraS itu membagikan rekaman suaranya yang masih terdengar lemas namun penuh semangat.
Pesan 'A Luta Continua' dari Balik Tirai Rumah Sakit
"Halo kawan-kawan, terima kasih atas segala bentuk dukungan yang telah diberikan kepada saya untuk menghadapi teror dari orang-orang yang pengecut," tutur Andrie dalam rekaman yang dibagikan melalui akun Instagram resmi KontraS pada Kamis, 2 April 2026. Rekaman suara tersebut diambil sehari sebelumnya, tepatnya pada 1 April 2026.
Dengan suara yang masih terdengar lemah namun penuh tekad, Andrie melanjutkan pesannya: "Saya akan tetap kuat, akan tetap tegar, tentu dengan segala dukungan penuh dari kawan-kawan sekalian, a luta continua! panjang umur perjuangan!" Ungkapan "a luta continua" yang berarti "perjuangan terus berlanjut" dalam bahasa Portugis ini menjadi simbol keteguhan aktivis HAM tersebut.
Kondisi Kesehatan dan Pembatasan Kunjungan
KontraS menjelaskan bahwa saat ini wakil koordinator mereka masih berada dalam perawatan intensif di RSCM. Kondisi ini mengharuskan pembatasan ketat terhadap kunjungan dari pihak luar. "Baik pasien, keluarga, kuasa hukum maupun pihak RS melarang kunjungan dari siapapun," tegas organisasi tersebut.
Dalam pernyataannya, KontraS menegaskan hak pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, serta perlindungan terhadap privasi dan ketenangan selama masa perawatan. "Hal ini dijamin oleh Undang-Undang," tambah pernyataan resmi mereka.
Empat Anggota BAIS TNI Ditahan sebagai Tersangka
Perkembangan signifikan terjadi dalam penyelidikan kasus ini dengan ditetapkannya empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka. Keempat prajurit yang berasal dari matra laut dan udara tersebut telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer maximum security Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, mengonfirmasi melalui keterangan tertulis bahwa keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal penganiayaan. "Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan," jelas Aulia pada Selasa malam, 31 Maret 2026.
Proses Hukum dan Perlindungan Korban
Proses hukum dalam kasus ini mengalami beberapa kendala terkait kondisi kesehatan korban. Pada 19 Maret 2026, penyidik Puspom TNI berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap Andrie Yunus, namun dokter belum mengizinkan dengan alasan medis.
Perkembangan penting terjadi pada 25 Maret 2026 ketika Puspom TNI menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa Andrie Yunus berada di bawah perlindungan lembaga tersebut. Langkah ini memberikan jaminan perlindungan hukum tambahan bagi korban selama proses penyidikan berlangsung.
Respons Organisasi HAM dan Pertanyaan Publik
Kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus ini telah menyita perhatian berbagai organisasi hak asasi manusia. Imparsial, salah satu organisasi HAM terkemuka, mempertanyakan peran BAIS TNI dalam insiden ini. Mereka menegaskan bahwa tugas Badan Intelijen Strategis seharusnya fokus pada intelijen tempur untuk mendeteksi dini ancaman terhadap kedaulatan negara.
"Karena itu, penyerangan terhadap Andrie dianggap hal yang patut dipertanyakan," tegas pernyataan Imparsial. Pertanyaan publik semakin mengemuka mengenai mekanisme pengawasan dan akuntabilitas institusi intelijen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga telah mengambil langkah dengan memanggil Danpuspom TNI untuk mendalami kasus penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS ini. Langkah ini menunjukkan keseriusan dalam mengusut tuntas pelanggaran HAM yang dialami Andrie Yunus.



