Desakan Keras untuk Transparansi dalam Kasus Penyiraman Aktivis
Tim pengacara aktivis KontraS Andrie Yunus mendesak Komnas HAM untuk segera merampungkan dan mengumumkan hasil investigasi menyeluruh terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa klien mereka. Desakan ini disampaikan secara langsung di kantor Komnas HAM di Jakarta pada Selasa, 31 Maret 2026.
Permintaan Resmi untuk Rekomendasi yang Komprehensif
Afif Abdul Qoyyim, yang mewakili tim pengacara, menegaskan bahwa Komnas HAM harus segera menggunakan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang HAM untuk merilis laporan investigasi. "Kami mendesak agar pihak Komnas HAM segera merilis laporan investigasinya sesuai dengan kewenangannya," tegas Afif. Ia menambahkan bahwa penyelidikan oleh Komnas HAM diharapkan dapat berjalan lebih independen dan komprehensif dibandingkan proses hukum lainnya.
Lebih lanjut, Afif menyatakan harapan bahwa rekomendasi yang dihasilkan dari investigasi tersebut akan bersifat menyeluruh. "Rekomendasi itu harus berbasis pada aspek-aspek hukum dan bukti yang ditemukan," jelasnya, menekankan pentingnya landasan yang kuat untuk mendukung pekerjaan para pejuang HAM.
Kekecewaan atas Pelimpahan Kasus ke Puspom TNI
Di sisi lain, tim pengacara menyatakan kekecewaan mendalam atas keputusan Polda Metro Jaya yang melimpahkan penyelidikan kasus ini ke Puspom TNI. Afif mengkritik keras langkah ini dengan menyatakan bahwa pelimpahan tersebut tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia. "Kami sangat menyesali dengan adanya pelimpahan ini karena sangat tidak dikenal dalam hukum acara pidana kita," ungkapnya dengan nada prihatin.
Kebingungan tim hukum bertambah ketika sebelumnya, pada 25 Maret, mereka justru menerima pemberitahuan dari Polda Metro Jaya bahwa penanganan penyidikan akan disampaikan kepada Kejaksaan. "Dengan pelimpahan ke pihak TNI, kami merasa bingung. Tidak ada alasan hukumnya," tandas Afif, mempertanyakan konsistensi proses hukum yang berjalan.
Konfirmasi Resmi dari Polda Metro Jaya
Pelimpahan kasus ke Puspom TNI telah dikonfirmasi secara resmi oleh Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Iman menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan. "Permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," jelasnya setelah menyebutkan bahwa penyelidikan telah dilakukan sejak laporan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diterima.
Langkah Polda Metro Jaya ini berdasarkan temuan fakta-fakta dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan. Namun, keputusan tersebut justru memicu tanda tanya besar dari tim pengacara dan mengundang sorotan publik terhadap proses hukum yang ditempuh.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, aktivis KontraS yang dikenal vokal memperjuangkan hak asasi manusia, kini memasuki babak baru dengan desakan untuk transparansi investigasi Komnas HAM dan kontroversi pelimpahan ke institusi militer. Publik menunggu kejelasan langkah hukum berikutnya yang diharapkan dapat mengungkap kebenaran secara utuh dan adil.



