Israel Sahkan UU Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina, Kecaman Mengalir Deras
Parlemen Israel secara resmi mengesahkan undang-undang kontroversial yang menyetujui hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel. Pengesahan UU ini langsung memicu gelombang kecaman dari berbagai pihak, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, Indonesia, dan kelompok hak asasi manusia.
Netanyahu Hadiri Sidang untuk Dukung Pengesahan
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, hadir langsung di ruang sidang untuk memberikan suara mendukung undang-undang tersebut. UU ini menetapkan hukuman mati dengan cara digantung sebagai hukuman standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki Israel dan terbukti melakukan pembunuhan. Selain itu, undang-undang juga memberikan wewenang kepada pengadilan Israel untuk menjatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup kepada warganya sendiri. Hukuman ini tidak berlaku surut dan hanya akan diterapkan untuk kasus-kasus di masa depan.
Kecaman dari Kelompok Hak Asasi Manusia
Kelompok hak asasi manusia Israel dan Palestina mengecam langkah ini sebagai tindakan yang rasis, kejam, dan tidak efektif dalam mencegah perlawanan terhadap penjajahan. Asosiasi Hak-Hak Sipil di Israel telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung negara itu untuk menentang UU yang disahkan oleh Knesset pada 30 Maret 2026. Mereka mengemukakan dua alasan utama:
- Parlemen Israel tidak memiliki kedaulatan atau wewenang untuk membuat undang-undang di Tepi Barat.
- Undang-undang tersebut dinilai tidak konstitusional karena melanggar hak untuk hidup, martabat manusia, proses hukum yang adil, dan kesetaraan yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Israel.
Palestina dan PBB Kutuk UU Israel
Kementerian Luar Negeri Palestina yang berbasis di Ramallah dengan tegas mengecam undang-undang ini, menyatakan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas tanah Palestina. Mereka menilai UU ini sebagai upaya untuk melegitimasi pembunuhan di luar hukum dengan kedok legislatif.
Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mengkritik keras persetujuan parlemen Israel atas rancangan undang-undang hukuman mati baru tersebut. Juru bicara Sekjen PBB Antonio Guterres, Stephane Dujarric, menegaskan bahwa PBB menentang hukuman mati dalam segala bentuknya dan di semua negara. Dia menyebut aturan baru Israel ini diskriminatif dan sangat kejam, serta mendesak pemerintah Israel untuk mencabutnya.
Kepala HAM PBB Volker Turk menyerukan pencabutan segera undang-undang tersebut, memperingatkan bahwa penerapannya di wilayah Palestina yang diduduki akan merupakan kejahatan perang. Turk juga menyatakan kekhawatiran atas rancangan undang-undang lain yang sedang dibahas di Knesset, yang bertujuan membentuk pengadilan militer khusus untuk mengadili kejahatan yang dilakukan selama dan setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.
Indonesia Desak Israel Cabut UU Hukuman Mati
Pemerintah Indonesia turut mengecam keras pengesahan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina oleh parlemen Israel. Dalam keterangan resmi di akun X Kementerian Luar Negeri, Indonesia menyatakan bahwa kebijakan ini tidak dapat diterima dan mencederai rasa keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan universal.
Indonesia menegaskan bahwa undang-undang tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Jenewa Keempat dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Pemerintah Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut, menghentikan tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional, dan menjamin perlindungan hak-hak dasar rakyat Palestina.
Indonesia juga menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya PBB, untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina. Dukungan penuh Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota kembali ditegaskan.



