Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI Picu Kekecewaan dan Keraguan Proses Hukum
Pelimpahan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dari Polda Metro Jaya ke Puspom TNI telah memicu gelombang kekecewaan dan kritik tajam dari kalangan aktivis serta pengacara. Keputusan ini dianggap tidak transparan dan menyimpang dari prosedur hukum yang berlaku, menimbulkan keraguan serius terhadap integritas penegakan hukum.
Protes Keras dari KontraS dan Tim Advokasi
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyatakan kekecewaannya atas pelimpahan kasus tersebut. Dalam rapat bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Polda Metro Jaya, dan Komisi III DPR di Jakarta, Selasa (31/3/2026), Dimas menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum dalam KUHAP yang mengizinkan pelimpahan penyidikan ke lembaga non-PPSN seperti Puspom TNI. "Secara prosedur legal formal tidak ada satu pasal pun di KUHAP yang baru yang bisa melakukan pelimpahan terhadap penyidik yang bukan dari PPSN," ujarnya.
Dimas juga mengungkapkan kekhawatiran mendalam mengenai manipulasi penegakan hukum, mengingat Puspom TNI belum merilis identitas empat terduga pelaku yang telah diidentifikasi sejak 19 Maret 2026. "Yang kami khawatirkan, ada celah manipulasi penegakan hukumnya," tambahnya. Polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), namun aktivis mendesak transparansi lebih lanjut mengenai alat bukti yang dikumpulkan.
Ketidakjelasan Hukum dan Desakan untuk Peradilan Umum
Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi, Afif Abdul Qoyim, menegaskan bahwa pelimpahan kasus ini tidak memiliki landasan hukum yang kuat. "Jadi kami sangat melihat ini tidak ada alasan hukumnya pelimpahan kasus dari pihak Polda Metro Jaya ke pihak Puspom," jelasnya di Komnas HAM, Jakarta. Afif menambahkan bahwa surat pelimpahan ke kejaksaan sudah ada, sehingga langkah ke Puspom TNI dianggap tidak perlu.
Kuasa hukum Andrie Yunus, Airlangga Julio, menyoroti ketidaktransparanan proses ini. Hingga kini, pihaknya mengaku belum menerima informasi resmi dari Polda Metro Jaya maupun Puspom TNI mengenai perkembangan kasus. "Pelimpahan kepada Puspom TNI itu tidak jelas dan tidak transparan karena sampai dengan saat ini kami tidak menerima SP2HP atau informasi apa pun," kata Airlangga.
Airlangga menegaskan bahwa secara hukum, perkara ini masih berada di ranah peradilan umum. Tidak ada penghentian penyidikan atau pelimpahan berkas resmi yang diberitahukan kepada mereka. "Kami masih mendorong penyidikan terkait kasus Andrie Yunus itu seharusnya berdasarkan hukum acara pidana masih dalam ranah peradilan umum," ucapnya.
Desakan untuk Investigasi Komnas HAM dan Kategori Pelanggaran HAM Berat
Tim advokasi tidak hanya memprotes pelimpahan kasus, tetapi juga mengajukan perlindungan ke LPSK dan Komnas HAM untuk sejumlah pembela HAM. Mereka mendesak Komnas HAM segera merilis hasil investigasi independen dan komprehensif. "Kewenangan penyelidikan itu dilakukan oleh Komnas HAM untuk melihat kasus ini lebih independen dan juga lebih komprehensif lagi," kata perwakilan tim.
Lebih lanjut, Airlangga Julio menilai kasus ini sudah mengarah pada pelanggaran HAM berat berdasarkan Undang-Undang 26/2000 tentang Pengadilan HAM. "Unsur-unsur terstruktur jelas dilakukan oleh Badan Intelijen Strategis, ada komando, dan dilakukan sistematik," ujarnya. Dia menambahkan bahwa serangan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan terhadap pekerja pembela HAM di Indonesia.
Tim advokasi mendesak Komnas HAM meningkatkan status penyelidikan menjadi pro justitia dan mendorong Jaksa Agung untuk menentukan yurisdiksi kasus ini—apakah masuk peradilan umum, militer, atau koneksitas. "Dan kami mendorong agar perkara ini tetap dalam peradilan umum," tegas Airlangga.
Dengan berbagai protes dan tuntutan ini, kasus Andrie Yunus terus menjadi sorotan publik, menguji komitmen penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia. Aktivis berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.



