Kementerian HAM Buka Peluang Permintaan Maaf Negara untuk Korban Pelanggaran HAM Berat
Kementerian HAM Buka Peluang Permintaan Maaf Negara ke Korban HAM

Wacana Permintaan Maaf Negara untuk Korban Pelanggaran HAM Berat dalam Peta Jalan Penyelesaian

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membuka peluang adanya penyampaian permintaan maaf resmi dari negara kepada korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Langkah ini akan dimasukkan dalam peta jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat yang sedang disusun oleh pemerintah, menandai komitmen baru dalam upaya pemulihan dan keadilan.

Pentingnya Peran Negara dalam Pemulihan Korban

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menegaskan bahwa aturan tersebut mencerminkan pentingnya peran negara untuk pemulihan para korban. "Yaitu tentang pentingnya peran negara untuk pemulihan para korban sebagai bagian menuju penyelesaian pelanggaran HAM yang berat, termasuk juga di dalam peta jalan ini kami cantumkan poin tentang pentingnya penyampaian permintaan maaf, apalagi dari negara," ujar Munafrizal dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Kamis (2/4/2026).

Ia menambahkan bahwa pengalaman dari beberapa negara lain yang mengalami hal serupa menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan ini. Permintaan maaf dari negara dinilai dapat memberikan dampak pemulihan secara psikologis yang signifikan bagi korban maupun keluarga mereka. "Ini nanti bisa menjadi semacam pemulihan psikologis bagi para korban dan keluarga korban karena adanya penyampaian permintaan maaf resmi dari negara," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Skema Pendanaan Khusus dan Dukungan dari DPR

Selain permintaan maaf, Kementerian HAM juga akan membentuk skema pendanaan khusus untuk mendukung pemulihan korban pelanggaran HAM berat. "Di dalam peta jalan tersebut, Kementerian HAM menggagas mengenai perlu adanya anggaran khusus pemulihan korban. Jadi, ini semacam Trust Fund for Victims," ungkap Munafrizal. Ia mengacu pada praktik yang dilakukan oleh Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, yang juga memiliki mekanisme serupa untuk membantu korban.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti pentingnya kompensasi dan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu. "Rapat pada hari ini memiliki arti yang sangat penting dan strategis, yaitu dalam rangka membahas penyelesaian terkait pelaksanaan kompensasi dan pemulihan bagi para saksi dan korban pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk di dalamnya jaminan sosial serta berbagai bentuk kompensasi lainnya," tegas Andreas.

Konteks Aksi Kamisan dan Simbol Perlawanan

Wacana ini muncul di tengah aksi protes yang terus berlanjut dari para korban dan aktivis HAM. Seperti dalam peringatan 19 tahun Aksi Kamisan pada 15 Januari 2026, aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggunakan pakaian dan payung hitam sebagai simbol keteguhan hati dalam mencari keadilan serta duka yang tak kunjung padam. Aksi ini menekankan bahwa kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia belum tuntas, sehingga mendorong respons lebih konkret dari pemerintah.

Dengan langkah-langkah ini, Kementerian HAM berupaya untuk tidak hanya menyelesaikan kasus secara hukum, tetapi juga memberikan pemulihan holistik yang mencakup aspek psikologis dan finansial bagi korban. Harapannya, peta jalan penyelesaian ini dapat menjadi landasan bagi rekonsiliasi nasional dan pencegahan pelanggaran serupa di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga