Komnas HAM Panggil Danpuspom TNI, Dalami Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memanggil perwakilan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memperdalam penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pemanggilan ini dilakukan pada Rabu, 1 April 2026, di Kantor Komnas HAM di Jakarta, dengan kehadiran tiga unsur TNI, termasuk Kababinkum, Danpuspom, dan Wakapuspen, beserta beberapa perwira menengah.
Aspek yang Didalami Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid, menjelaskan bahwa dalam pemanggilan tersebut, pihaknya mendalami sejumlah aspek krusial. Pertama, langkah-langkah yang diambil TNI sebelum tanggal 18 Maret 2026, yaitu sebelum konferensi pers di mana TNI mengumumkan penahanan empat orang terkait kasus ini. "Nah, tapi sebelum itu, apa yang sudah dilakukan TNI sampai mereka menetapkan empat orang? Kira-kira begitu. Jadi itu yang kita dalami," ujar Pramono.
Kedua, Komnas HAM juga menggali proses penyidikan yang dilakukan oleh Pusat Polisi Militer TNI (Puspom) setelah menerima pelimpahan berkas dan barang bukti dari Polda Metro Jaya. Pramono menegaskan bahwa poin-poin utama ini difokuskan untuk memahami alur penyidikan hingga penetapan empat tersangka.
Belum Ada Koordinasi TNI dan Polisi
Dalam perkembangan lain, Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mengungkapkan bahwa peristiwa penyiraman air keras terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Sementara itu, dari diskusi sementara, belum ditemukan adanya koordinasi antara TNI dan Polda Metro Jaya sebelum tanggal 19 Maret 2026.
Pramono menambahkan, "Kalau dari diskusi kami baik dengan pihak Polda maupun dengan pihak TNI hari ini, tampaknya tidak ada koordinasi sebelum tanggal 19 Maret. Jadi itu termasuk yang kami dalami. Bagaimana pihak Puspom atau katakanlah yang menahan itu kan pihak BAIS kan, empat orang itu. Lalu baru diserahkan ke Puspom kan kira-kira begitu. Nah, itulah yang kita dalami. Apa dasarnya pihak BAIS bisa menahan empat orang lalu menyerahkan ke Puspom."
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Komnas HAM menegaskan komitmennya untuk terus mendalami rangkaian proses penanganan kasus ini. Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, terutama mengingat kasus ini melibatkan kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia. Pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas dan mendorong proses hukum yang adil.
Kasus ini telah menarik perhatian publik luas, dengan banyak pihak menuntut kejelasan atas peran institusi keamanan dalam penanganannya. Komnas HAM berjanji akan melanjutkan investigasi secara menyeluruh untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul dari masyarakat dan keluarga korban.



