Komnas HAM Panggil TNI Usai Polri, Dalami Dugaan Pelanggaran HAM Kasus Penyerangan Air Keras
Komnas HAM Panggil TNI Usai Polri, Usut Kasus Air Keras

Komnas HAM Segera Panggil TNI untuk Usut Dugaan Pelanggaran HAM Kasus Penyerangan Air Keras

Setelah memanggil Polri, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM kini bersiap memanggil pihak Tentara Nasional Indonesia atau TNI. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami dugaan pelanggaran HAM dalam kasus penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Pemanggilan TNI Dilakukan untuk Melengkapi Informasi

Menurut Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, pemanggilan TNI diperlukan untuk melengkapi informasi yang telah diperoleh. Hal ini disampaikan setelah pihaknya hari ini memanggil Polri yang diwakili oleh Polda Metro Jaya. "Kita akan memanggil institusi TNI. Kita belum tahu siapa yang datang nanti. Tentu yang tertinggi adalah Panglima, tapi kita belum tahu siapa yang akan datang," ujar Saurlin di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Saurlin menjelaskan bahwa pemanggilan TNI akan berfokus pada pendalaman dari informasi yang sudah dimiliki Komnas HAM saat ini. "Kami akan fokus pada pertanyaan-pertanyaan yang sudah kami rancang untuk pihak TNI," tegasnya. Berdasarkan keterangan dari Polri, TNI telah mendapatkan sebagian informasi dari Polda Metro Jaya mengenai perkembangan kasus penyerangan air keras ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Bukti dan Investigasi yang Masih Berlanjut

Saurlin mengungkapkan bahwa TNI sudah menerima sebagian bukti temuan yang dilakukan oleh Polri. "Sebagian disampaikan, tapi lebih lengkap saya kira teman-teman media nanti bisa tanya ke PMJ ya, tapi mereka menerangkan kepada kami mereka menyerahkan sebagian dari bukti-bukti yang mereka miliki," paparnya. Meski demikian, dia memastikan bahwa Polri masih akan terus mendalami kasus ini secara bersamaan dengan TNI. "Iya, Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki," tandas Saurlin.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM lainnya, Pramono Ubaid, berjanji akan menginformasikan kepada publik mengenai jadwal pemanggilan TNI ke kantor Komnas HAM. "Nanti kita beritahukan. Ya, jika sudah waktunya permintaan keterangan TNI nanti pasti kita sampaikan seperti ini gitu ya. Jadi nggak usah khawatir, tapi nggak dalam waktu lama, kira-kira gitu," ucapnya.

Latar Belakang Kasus dan Pihak Terduga

Sebagai informasi, saat ini ada empat orang dari unsur militer yang diduga sebagai pelaku dalam kasus penyerangan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Insiden ini terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba pada pukul 23.30 WIB. Keempat prajurit TNI tersebut adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, yang berasal dari satuan BAIS dengan matra AL dan AU. Saat ini, mereka tengah ditahan di Puspom TNI.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan pelanggaran HAM oleh aparat negara. Komnas HAM berkomitmen untuk menyelidiki secara menyeluruh guna memastikan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Pemanggilan TNI diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut dan mempercepat proses hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga