Tiga Prajurit TNI Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Kacab Bank di Jakarta
3 Prajurit TNI Didakwa Pembunuhan Kacab Bank

Tiga Prajurit TNI Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Kacab Bank di Jakarta

Tiga prajurit TNI didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap kepala cabang (kacab) salah satu bank di Jakarta, M Ilham Pradipta. Sidang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, 6 April 2026, dengan para terdakwa menghadapi dakwaan berlapis.

Identitas Terdakwa dan Dakwaan

Para terdakwa dalam kasus ini adalah Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3). Ketiganya disebut memiliki peran dalam hilangnya nyawa M Ilham Pradipta. Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa, termasuk membawa korban secara paksa dan melakukan pemukulan hingga meninggal dunia, merupakan tindakan yang tidak pantas dari prajurit TNI.

Dakwaan yang disusun oleh Oditur Militer mencakup:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Dakwaan primer: Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk pembunuhan berencana.
  • Dakwaan subsider: Pasal 338 KUHP untuk pembunuhan.
  • Dakwaan lebih subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP untuk penganiayaan mengakibatkan kematian.
  • Dakwaan alternatif: Pasal 333 ayat (3) KUHP untuk perampasan kemerdekaan mengakibatkan kematian.

Khusus untuk Serka Mochamad Nasir, terdapat dakwaan tambahan berdasarkan Pasal 181 KUHP terkait menyembunyikan atau menghilangkan mayat korban.

Rincian Dakwaan untuk Masing-Masing Terdakwa

  1. Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1): Primer Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, alternatif Pasal 333 ayat (3) KUHP, dan dakwaan tambahan Pasal 181 KUHP.
  2. Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2): Primer Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan alternatif Pasal 333 ayat (3) KUHP.
  3. Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3): Primer Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan alternatif Pasal 333 ayat (3) KUHP.

Latar Belakang Kasus dan Saksi

Kasus ini bermula dari dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap M Ilham Pradipta (37), seorang kepala kantor cabang pembantu bank di Jakarta, pada 20 Agustus 2025 di sebuah pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur. Jenazahnya ditemukan di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 21 Agustus 2025 sekitar pukul 05.30 WIB.

Oditur Militer II-07 Jakarta menyiapkan total 17 saksi untuk mengungkap kasus ini. Dari jumlah tersebut, satu orang merupakan saksi pelapor dari kepolisian, sementara 16 lainnya berasal dari kalangan sipil. Kolonel Chk Andri Wijaya, Oditur Militer, menegaskan bahwa saksi-saksi ini akan dihadirkan secara bertahap dalam persidangan berikutnya. Selain itu, keluarga korban juga dapat dihadirkan untuk memberikan keterangan tambahan jika diperlukan.

Jumlah saksi yang banyak dinilai menjadi kunci dalam mengungkap fakta dan peran para pihak dalam perkara ini. Seluruh saksi berasal dari berkas perkara yang telah dilimpahkan oleh penyidik militer, dan proses persidangan diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik insiden tragis ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga