Kejagung Amankan Empat Jaksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Amsal Sitepu
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil tindakan tegas dengan mengamankan empat jaksa yang terlibat dalam penanganan kasus dugaan korupsi anggaran video profil desa oleh Amsal Sitepu. Keempat jaksa tersebut adalah Kajari Karo, Danke Rajagukguk; Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring; serta dua Kasubsie Kajari Karo.
Pemeriksaan Objektif untuk Usut Pelanggaran Prosedural
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa keempat jaksa telah diamankan pada Sabtu malam lalu. "Yang jelas di Sabtu malam kemarin terhadap yang bersangkutan, baik Kajari Karo, Kasi Pidsus, maupun dua Kasubsi, yang menangani perkara itu jaksa yang menanganinya sudah diamankan, ditarik oleh tim Intel Kejaksaan Agung," kata Anang dalam keterangan pers pada Senin (6/4/2026).
Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap keempat jaksa ini bertujuan untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedural dalam penanganan kasus Amsal Sitepu. Pemeriksaan mencakup seluruh tahap proses hukum, mulai dari penyidikan hingga penuntutan. "Secara keseluruhan penanganan. Baik dari awal sampai akhir, termasuk nantinya kan tidak hanya penanganan sejak awal dari penyidikan tapi dari penuntutan seperti apa nanti sampai sekarang," ujarnya.
Kejagung Ambil Alih untuk Jamin Objektivitas
Dia menambahkan bahwa pengambilan alih pemeriksaan oleh tim Kejagung dilakukan untuk memastikan objektivitas dalam proses tersebut. Sebelumnya, pemeriksaan telah berlangsung di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), namun Kejagung memutuskan untuk mengambil kendali langsung. "Jadi memang saat itu lagi dilakukan pemeriksaan juga di Kejati Sumut, tapi kita ambil alih oleh tim Kejagung langsung supaya lebih objektif," jelas Anang.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di internal lembaga. Anang menegaskan bahwa Kejagung serius dalam memeriksa Kejari Karo dan jaksa lainnya yang terlibat. Jika ditemukan pelanggaran, kasus ini akan dilimpahkan ke tim pengawasan dan tim eksaminasi di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
Sanksi Etik Menanti Jika Terbukti Melanggar
Anang menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi apakah proses hukum terhadap Amsal Sitepu telah dilakukan sesuai ketentuan dan secara profesional. "Kita akan melihat seperti apa, apakah telah melakukan proses hukum terhadap Amsal Sitepu ini sudah sesuai dengan ketentuan dan profesional. Apabila ada pelanggaran, tentunya akan ada sanksi etik di internal kita," katanya.
Dengan demikian, Kejagung tidak hanya fokus pada kasus korupsi itu sendiri, tetapi juga pada integritas penegak hukum yang menanganinya. Tindakan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.



