Komnas HAM Tetapkan Aktivis KontraS Andrie Yunus Sebagai Pembela HAM
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi telah menetapkan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, sebagai pembela HAM. Penetapan ini dilakukan menyusul insiden penyiraman zat kimia asam kuat yang dialaminya pada 12 Maret 2026 lalu.
Surat Keterangan dan Manfaatnya
Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengonfirmasi bahwa surat keterangan sebagai pembela HAM telah dikeluarkan sebelum Lebaran. "Oh kalau itu sudah, sebelum lebaran waktu itu, bahwa saudara AY sudah kita keluarkan surat keterangan sebagai pembela HAM," ujarnya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Kamis (26/3/2026).
Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan Penyidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menekankan bahwa status ini membawa banyak kegunaan penting. "Itu banyak kegunaannya, termasuk untuk mengakses perlindungan dari LPSK dan beberapa hal yang lain, bahkan sampai nanti misalnya kalau misalnya sampai proses ke peradilan misalnya, itu juga ada kegunaannya bagi saudara AY," jelasnya. Manfaat tersebut mencakup perlindungan hukum dan dukungan dalam proses peradilan.
Kunjungan Komnas HAM ke RSCM
Sebagai bagian dari investigasi, tiga komisioner Komnas HAM mengunjungi RSCM untuk mendapatkan informasi mendalam mengenai kondisi Andrie Yunus. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa kunjungan ini bertujuan mengumpulkan data dampak medis dan psikologis dari korban. "Informasinya sangat mendalam sesuai dengan yang dibutuhkan oleh Komnas HAM terkait dampak medis dan juga dampak psikologis akibat peristiwa penyiraman air keras yang diberikan kepada saudara AY," katanya.
Ia menambahkan, data ini sangat krusial untuk analisis lebih lanjut. "Ini sangat penting untuk bahan analisis kami ke depan untuk kemudian nantinya menyusun satu rekomendasi terkait dengan kasus ini," tandas Anis Hidayah.
Kondisi Medis dan Operasi Lanjutan
Andrie Yunus telah menjalani serangkaian operasi terpadu pasca serangan asam kuat. Menurut siaran pers Humas RSCM, tim medis menemukan kondisi iskemia atau kekurangan aliran darah pada area bawah sklera mata kanan sekitar 40%, yang menyebabkan penipisan jaringan di sekitarnya. Berdasarkan evaluasi tersebut, dilakukan tindakan lanjutan untuk menjaga kondisi jaringan dan mendukung penyembuhan.
Dalam operasi, tim medis melakukan:
- Pemindahan jaringan dari bagian dalam mata untuk menutup area terbuka.
- Penempelan membran amnion serta pemasangan kembali lensa pelindung mata.
- Penempelan membran amnion tambahan dan penjahitan sementara kelopak mata kanan akibat penipisan jaringan kornea.
Dari sisi bedah plastik, tindakan meliputi pembuangan jaringan mati (debridement) serta cangkok kulit pada area mata, dada, dan pundak korban. "Fokus utama penanganan adalah mempertahankan integritas bola mata kanan serta mengendalikan proses inflamasi agar tidak berkembang lebih lanjut," jelas pernyataan RSCM.
Penetapan Andrie Yunus sebagai pembela HAM oleh Komnas HAM menegaskan komitmen dalam melindungi aktivis hak asasi manusia di Indonesia, terutama dalam kasus-kasus kekerasan seperti ini.



