YLBHI Desak Pengungkapan Aktor Intelektual Kasus Air Keras Andrie Yunus
YLBHI Desak Ungkap Aktor Intelektual Kasus Air Keras

YLBHI Desak Pengungkapan Aktor Intelektual Kasus Air Keras Andrie Yunus

Saat ini, publik hanya mengetahui inisial dari eksekutor di lapangan dalam kasus penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera mengungkap kasus ini secara tuntas, termasuk mengidentifikasi aktor intelektual di baliknya.

Desakan untuk Pengungkapan Menyeluruh

Dalam diskursus bertajuk "Supremasi Hukum dan Akuntabilitas Aparat: Mengusut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Reformasi Peradilan Sipil-Militer, Masa Depan HAM dan Demokrasi Indonesia" yang diselenggarakan oleh Indonesia Youth Congress (IYC) pada Senin, 30 Maret 2026, Isnur menegaskan bahwa kasus penyiraman dan kriminalisasi terhadap aktivis tidak boleh dinormalisasi. "Negara harus hadir mengungkapnya karena hanya negara yang memiliki kewenangan dan sumber daya," ujarnya.

Isnur mengingatkan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan secara tegas bahwa kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus diklasifikasikan sebagai bentuk terorisme. Dia menyoroti pola teror, doxing, dan intimidasi yang dialami oleh aktivis hak asasi manusia (HAM), organisasi masyarakat sipil (OMS), hingga influencer yang bersuara kritis terhadap kebijakan negara. "Jika kasus-kasus tersebut tidak diselesaikan secara serius, maka publik berpotensi meragukan komitmen pemerintahan dalam perlindungan demokrasi dan hak asasi manusia," catat Isnur.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lebih lanjut, Isnur menambahkan, "Kami juga mengingatkan agar pengungkapan fakta-fakta penting dalam berbagai peristiwa kekerasan tidak justru dibebankan kepada masyarakat sipil." Hal ini menekankan pentingnya peran negara dalam proses hukum.

Prinsip Kesamaan di Depan Hukum

Pada kesempatan yang sama, pakar hukum pidana dari Universitas Binus, Ahmad Sofyan, menegaskan prinsip negara hukum yaitu kesamaan di depan hukum. "Artinya, tidak boleh ada pihak yang kebal hukum," ujar Ahmad. Dia menilai bahwa kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus seharusnya diproses melalui peradilan umum karena dikualifikasikan sebagai percobaan pembunuhan berencana.

Ahmad menekankan bahwa aparat penegak hukum harus mengungkap bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang memberi perintah. "Ini demi rasa keadilan bagi korban dan publik luas," imbuhnya. Pendapat ini memperkuat desakan YLBHI untuk pengungkapan yang komprehensif.

Gerakan Solidaritas dari Publik

Senada dengan hal tersebut, analis sosial-politik dari Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menilai bahwa aktivis Andrie Yunus dan KontraS merupakan bagian penting dari masyarakat sipil yang konsisten menyuarakan isu reformasi sektor keamanan dan pelanggaran HAM di Indonesia. "Gerakan solidaritas dari publik harus terus digalang guna memastikan kasus ini diungkap sampai ke akar," dia menandasi.

Ubedilah menekankan bahwa dukungan masyarakat diperlukan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum. Hal ini mencerminkan keprihatinan luas terhadap kasus ini dan pentingnya penyelesaian yang adil.

Secara keseluruhan, desakan YLBHI dan para ahli hukum serta analis sosial-politik menggarisbawahi urgensi pengungkapan aktor intelektual dalam kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus. Kasus ini tidak hanya menyangkut keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi hak asasi manusia di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga