Sidang Tuntutan Bos Terra Drone Kasus Kebakaran Maut Ditunda
Sidang Tuntutan Bos Terra Drone Ditunda 11 Mei

Sidang tuntutan terhadap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dalam kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan kebakaran maut di gedung kantor perusahaan di Jakarta Pusat, resmi ditunda. Penundaan ini terjadi karena jaksa penuntut umum masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun surat tuntutan.

Penundaan Sidang Tuntutan

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (7/5/2026), ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menanyakan kesiapan jaksa untuk membacakan tuntutan. Jaksa kemudian menyatakan bahwa mereka belum selesai menyusun surat tuntutan karena perlu menggambarkan seluruh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Hakim kemudian menunda sidang hingga Senin (11/5/2026) dan memerintahkan Michael untuk kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dakwaan Kelalaian

Michael Wisnu Wardhana didakwa lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung kantor PT Terra Drone pada Selasa (9/12/2025). Kebakaran tersebut mengakibatkan 22 karyawan meninggal dunia.

Menurut jaksa, gedung yang terdiri dari tujuh lantai itu digunakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang usaha, termasuk baterai drone jenis lithium polymer tipe 6s 30 ribu mAh. Gedung tersebut hanya memiliki satu pintu utama tanpa tangga darurat, sehingga menyulitkan evakuasi saat kebakaran terjadi.

Kondisi Gedung yang Memperparah Kebakaran

Gedung kantor PT Terra Drone memiliki panjang sekitar 16 meter dan lebar sekitar 9 meter. Setiap lantai dihubungkan dengan tangga akses dan satu unit lift. Konstruksi bangunan terdiri dari atap dak beton dengan rooftop kerangka besi, plafon gipsum, dinding tembok, dan lantai keramik.

Jaksa mengungkapkan bahwa saat kebakaran terjadi, para karyawan kesulitan memadamkan percikan api awal karena tidak tersedianya alat pemadam api ringan (APAR). Api kemudian membesar dan menyebabkan 22 karyawan menjadi korban.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, Michael Wisnu Wardhana didakwa melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga