Bareskrim Bongkar Pabrik Skincare Rumahan Bermerkuri di Cirebon
Bareskrim Bongkar Pabrik Skincare Rumahan Bermerkuri

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar industri rumahan kosmetik ilegal di Cirebon, Jawa Barat. Sindikat ini diduga memproduksi skincare yang mengandung bahan berbahaya merkuri tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran kosmetik berbahaya di wilayah Cirebon. Pada Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, tim Subdit III Dittipidnarkoba menerima informasi tersebut dan segera melakukan penyelidikan.

"Kami mendapatkan informasi terkait adanya peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar BPOM yang mengandung merkuri di daerah Cirebon," kata Brigjen Eko dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penggerebekan di Tiga Lokasi

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penindakan di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Sumber, Cirebon. Lokasi pertama berada di kantor jasa pengiriman J&T di Jalan Fatahillah yang digunakan sebagai titik pengiriman barang. Di tempat ini, tim mengamankan tiga orang berinisial RO (26), SA (27), dan MR (18). Mereka mengaku berperan sebagai karyawan hingga pemilik akun. "Di lokasi pertama, tim menemukan tiga karung paket siap edar," ucap Eko.

Dari hasil interogasi terhadap tiga orang tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua, yaitu rumah NS (35) di Kelurahan Kaliwadas. Setelah itu, polisi mendapati tempat produksi kosmetik ilegal di Jalan Wijaya Kusuma, Cirebon.

Peran Tersangka dan Omzet Bisnis

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka NS dan SA diketahui berperan sebagai pemilik akun atau owner dari berbagai merek skincare ilegal. NS mengelola akun 'Lavia Skincare', 'Fiana Store', dan 'Hetty Skincare', sementara SA mengelola akun 'Lyawzskin' dan 'Lou Glow'. Para pelaku mengaku mendapatkan keahlian meracik kosmetik secara otodidak melalui internet, terutama YouTube.

Bahan baku seperti krim siang-malam, toner, dan serum dibeli melalui toko daring. Bahan-bahan tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam pot kecil ukuran 15-30 gram dan dijual dengan harga Rp 12.000 hingga Rp 24.000 melalui TikTok. Dari bisnis ilegal ini, NS meraup omzet rata-rata Rp 50 juta per bulan, sementara SA mendapatkan omzet sekitar Rp 21 juta per bulan. Praktik ini sudah berjalan sejak tahun 2024 dan 2025.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita ribuan botol kosong, puluhan jerigen cairan kimia, serta ratusan paket kosmetik siap kirim. Selain itu, ditemukan berbagai plastik bahan baku krim siang dan malam, serta alat pendukung seperti printer, PC, laptop, dan unit handphone. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga