Satgas Pangan Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perlindungan konsumen terkait beras premium. Dua merek beras premium, yaitu Jelita dan Topi Koki, terbukti tidak memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Dua tersangka dalam kasus ini adalah RSS, pemilik Toko Sam Yauw yang memproduksi beras premium merek Jelita, dan SB, Presiden Direktur PT Buyung Poetra Sembada Tbk yang memproduksi beras premium merek Topi Koki. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Menurut Brigjen Ade Safri, PT Buyung Poetra Sembada memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu yang berlaku. Tersangka SB menetapkan standar beras premium tanpa melalui proses quality control, sehingga kandungan di dalam kemasan tidak sesuai dengan komposisi beras premium yang telah ditentukan.
Sementara itu, Toko Sam Yauw juga melakukan praktik serupa. RSS memproduksi beras premium tanpa menggunakan peralatan yang sesuai standar dan tanpa quality control, sehingga kandungan dalam kemasan tidak sesuai dengan komposisi beras premium.
Status Hukum dan Proses Peradilan
Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Berkas perkara mereka teregistrasi dengan nomor laporan polisi LP/A/23/VII/2025/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 23 Juli 2025, dan LP/A/26/VIII/2025/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 5 Agustus 2025.
Brigjen Ade Safri menyatakan bahwa hasil penyidikan dari Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Pangan Polri telah dinyatakan lengkap oleh JPU. Tersangka SB dan RSS dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berkas perkara SB dinyatakan lengkap pada 28 April 2026, sedangkan berkas perkara RSS dinyatakan lengkap pada 5 Mei 2026. Sebagai tindak lanjut, penyidik akan melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) kepada masing-masing JPU pada Senin, 11 Mei 2026.
Tujuan Penegakan Hukum
Penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas Pangan Polri bertujuan untuk menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional, menjamin keterjangkauan harga dan ketersediaan stok, serta melindungi konsumen dari praktik kecurangan. Brigjen Ade Safri menegaskan bahwa tujuan utama adalah menjaga stabilitas harga dan pasokan beras dengan memastikan harga pangan pokok tetap stabil dan terjangkau di pasaran, serta mencegah lonjakan harga yang tidak wajar.
Selain itu, penegakan hukum ini juga bertujuan untuk memberantas praktik kecurangan seperti penimbunan, pengoplosan, pemalsuan standar mutu, atau spekulasi yang merugikan masyarakat. Satgas Pangan Polri juga berkomitmen menjamin keamanan pangan dengan memastikan seluruh bahan pokok yang beredar aman dikonsumsi dan bebas dari bahan berbahaya.
Brigjen Ade Safri juga menyebutkan bahwa penegakan hukum bertujuan menjaga kelancaran distribusi pangan dari hulu ke hilir, memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran, serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana pangan. Hal ini diharapkan dapat mendorong kejujuran dalam berbisnis dan menjaga iklim pertanian yang kondusif.
Melalui tindakan tegas dan terukur ini, Satgas Pangan Polri mendukung ketahanan pangan nasional dan melindungi sektor pertanian dari ancaman yang dapat mengganggu ketersediaan maupun stabilitas harga pangan.



