Jakarta - Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, mengalami dua kali erupsi pada Sabtu malam, 16 Mei 2026. Erupsi ini disertai awan panas guguran yang mengancam keselamatan warga sekitar.
Erupsi Pertama pada Pukul 19.04 WIB
Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru, Mukdas Sofian, melaporkan bahwa erupsi pertama terjadi pada pukul 19.04 WIB. Tinggi kolom letusan teramati sekitar 1.000 meter di atas puncak atau 4.676 meter di atas permukaan laut. Kolom abu berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah barat daya. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 22 mm dan durasi sekitar 5 menit 16 detik. "Erupsi disertai awan panas guguran dengan jarak luncur tidak teramati karena lereng Gunung Semeru tertutup kabut," ujar Mukdas.
Erupsi Kedua pada Pukul 20.30 WIB
Gunung tertinggi di Pulau Jawa itu kembali erupsi pada pukul 20.30 WIB. Tinggi kolom erupsi tidak teramati, namun terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 22 mm dan durasi 171 detik. Aktivitas vulkanik ini menunjukkan bahwa Gunung Semeru masih dalam status Level III (Siaga).
Rekomendasi dan Imbauan untuk Masyarakat
Mukdas menjelaskan bahwa masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas apa pun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan, sejauh 13 km dari puncak. Di luar jarak tersebut, dilarang beraktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai di sepanjang Besuk Kobokan karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 17 km dari puncak.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak beraktivitas dalam radius 5 km dari kawah atau puncak Gunung Semeru karena rawan terhadap bahaya lontaran batu pijar. Selain itu, potensi awan panas, guguran lava, dan lahar harus diwaspadai di sepanjang aliran sungai atau lembah yang berhulu di puncak, terutama di Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat, serta anak sungai dari Besuk Kobokan.
Kejadian ini menjadi pengingat akan bahaya aktivitas vulkanik di Indonesia. Masyarakat diharapkan selalu waspada dan mengikuti arahan dari pihak berwenang.



