KPK: Bupati Langkat Tahu Hendak Di-OTT, Ungkap Kode 'Situasi Memanas'
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, mengetahui dirinya akan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Syah meminta sisa fee proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat yang sedang dikerjakan oleh Yaqub Abdhal Al Mu'arif.
Yaqub merupakan pihak swasta sekaligus Tim Sukses Syah pada Pilkada 2024. Keduanya telah menyepakati fee sebesar Rp1,2 miliar. Namun, total uang yang baru diterima Syah hanya Rp800 juta. Syah kemudian meminta sisanya kepada Yaqub, tetapi hanya disanggupi Rp100 juta.
Rencana Penyerahan Uang yang Gagal
Rencananya, uang tersebut akan diserahkan pada Rabu (1/7). Syah menghubungi Yaqub untuk bertemu usai menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Namun, pertemuan itu batal karena Syah mengetahui dirinya sedang dipantau oleh KPK. Sekitar pukul 23.00 WIB, sopir Syah yang bernama Zulkifli menghubungi Yaqub untuk meminta kembali pulang.
"Hal ini dikarenakan SAF mengetahui ada tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat. Jadi rupanya kedatangan tim juga sudah dimonitor oleh SAF," ujar Taufik dalam konferensi pers, Jumat (3/7).
Kode 'Situasi Memanas' dan Serah Terima Uang
Pada Kamis (2/7), rencana penyerahan uang kembali dibahas. Syah menugaskan orang dekatnya yang juga mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Syahrial, untuk menghubungi Yaqub. "Disampaikan oleh SYH bahwa situasi sedang memanas sehingga kesepakatan pemberian uang Rp100 juta yang diminta oleh SAF untuk diserahkan melalui SYH," tuturnya.
Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub dan Syahrial bertemu di sebuah kafe di Kota Medan untuk melakukan serah terima uang sebesar Rp100 juta. Setelah uang berpindah tangan, Syahrial berangkat menuju Kota Binjai. Dalam perjalanan, tim penyidik KPK menghentikan kendaraan yang ditumpanginya dan mengamankan uang tersebut.
"Penyerahan serah terima uang yang 100 juta sudah dilakukan, tim KPK di lapangan kemudian berhasil mengamankan uang 100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi di mobil yang ditumpangi oleh saudara SYH," jelas Taufik.
Penetapan Tersangka
Atas perbuatannya, KPK resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka setelah terjaring OTT terkait suap proyek. Selain Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya dijerat dengan pasal suap.



