DPR Dukung Pengamanan Kajari Karo, Minta Kejagung Usut Dugaan Kriminalisasi Lain
DPR Dukung Pengamanan Kajari Karo, Usut Kriminalisasi

DPR Dukung Pengamanan Kajari Karo, Minta Kejagung Usut Dugaan Kriminalisasi Lain

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, secara tegas mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta jajarannya. Tindakan ini terkait penanganan kasus video profil desa yang menjerat videografer Amsal Sitepu. Sahroni menegaskan bahwa kasus serupa tidak boleh terulang di masa depan.

Pengawasan Ketat untuk Cegah Pengulangan

Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (6 April 2026), Sahroni menyatakan, "Ini musti diawasi secara luas, karena ini jangan sampai terjadi lagi di kemudian hari terkait dengan apa yang dilakukan oleh Kejari Karo." Ia mengungkapkan keprihatinan atas dugaan pelanggaran dalam proses hukum yang menimpa Amsal Sitepu, yang akhirnya divonis bebas oleh pengadilan.

Sahroni juga mengaku telah mendengar adanya kasus-kasus kriminalisasi lainnya yang mirip dengan yang dialami Amsal Sitepu. Oleh karena itu, ia mendesak Kejagung untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan praktik tidak profesional tersebut. "Dilihat lebih jauh, seperti yang Pak Hinca Panjaitan sampaikan kan banyak juga tahanan-tahanan yang mungkin dugaannya sifatnya sama. Nanti Kejaksaan Agung nanti lanjutin," pungkasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Pengamanan dan Pemeriksaan Internal

Sebelumnya, Kejagung telah mengambil langkah tegas dengan mengamankan Kajari Karo Danke Rajagukguk, Kasipidsus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring, jaksa Wira Arizona, serta jajaran lainnya yang terlibat dalam penanganan perkara Amsal Sitepu. Tindakan ini diambil menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran etik setelah vonis bebas bagi Amsal Sitepu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa para pihak terkait telah menghadap penyidik di Kejagung. "Benar, terhadap Kajari Karo, Kasipidsus dan para Kasubsi atau JPU terkait penanganan perkara Amsal Sitepu tersebut saat ini sudah ditarik tim dari Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan di-examinasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung, dalam penanganan kasus tersebut," jelas Anang saat dikonfirmasi pada Minggu (5 April 2026).

Status Masih Diperiksa, Sanksi Menanti Jika Terbukti Melanggar

Saat ini, status para jaksa yang dipanggil Kejagung masih dalam proses pemeriksaan. Belum ada keputusan lebih lanjut mengenai status dan jabatan mereka. Anang menegaskan, "Yang jelas untuk saat ini Kajari Karo, Kasipidsus dan jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut telah diamankan untuk dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan, apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak."

Kejagung berjanji akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam penanganan perkara Amsal Sitepu. Proses klarifikasi masih berjalan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. "Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka," tegas Anang. Langkah ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum untuk meningkatkan profesionalisme dan menghindari praktik kriminalisasi yang tidak berdasar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga