Putusan Praperadilan Bahtiar Baharuddin
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar, Muhammad Adil Kasim, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin. Dengan putusan ini, status tersangka Bahtiar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas dinyatakan gugur.
Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 29 Juni 2026, di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, PN Makassar. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.
Amar Putusan: Status Tersangka Tidak Sah
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Bahtiar berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor AP 59 dan P 34 dari B 2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, hakim juga menyatakan penahanan yang dilakukan oleh Kejati Sulsel terhadap Bahtiar tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim memerintahkan Kejati Sulsel untuk membebaskan Bahtiar dari tahanan. Dengan demikian, seluruh upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon dinyatakan tidak sah.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan. Bahtiar Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel pada Maret 2026. Namun, melalui jalur praperadilan, Bahtiar berhasil membatalkan status tersangka tersebut.
Putusan ini menjadi kemenangan bagi Bahtiar dalam upaya hukum yang ditempuhnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejati Sulsel terkait putusan tersebut.



